BERITA ACEH – Keplas Dinas Pendidikan Aceh Tahun ajaran 2020-2021 akan menerapkan Siswa wajib membaca dan menghafal Al Qur’an lima belas menit sebelum belajar dan mengajar. Program direncakan untuk menciptakan siswa dan siswi di Aceh sebagai insan cinta Al Qur’an.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh Rahmad Fitri menegaskan, para guru dan siswa diwajibkan membaca dan menghafal Alquran selama 15 menit, sebelum memulai kegiatan belajar mengajar di semua lembaga pendidikan.
“Program ini sedang dalam pembahasan, pelaksanaannya nanti akan diterapkan di sekolah – sekolah, mulai tahun ajaran pendidikan 2020 – 2021,” katanya, Rabu, 11 Maret 2020, saat diwawancarai di Banda Aceh.
Dia menyebutkan, menghafal dan menbaca Al Qur’an, tidak hanya diberlakukan kepada siswa dan siswi, akan tetapi juga berlakukan kepada guru-guru di sekolah.
“Guru juga harus membaca dan menghafal Al Qur’an sebelum memulai proses belajar,” jelasnya.
Menurut dia, dengan membaca Alquran sebelum memulai kegiatan belajar merupakan salah satu upaya membentuk karakter siswa sebagai generasi bangsa yang beriman, berilmu dan berakhlak mulia.
“Salah satu cara untuk membentuk karakter Akhlakul Karimah, hanya dengan Al Qur’an,” ungkap.
Kata Rachmad, para siswa dan siswi satu hari mampu menghafal satu ayat Al Qur’an satu hari. Bayangkan tiga tahun mereka mampu membaca Al Qur’an 30 Juzz.
“Dinas Pendidikan Aceh manargetkan Siswa dan Siswi yang lulus di tingkat SMA dan SMK, mampu menghafal Al Qur’an minimal satu atau dua Juzz hafalan minimal,” katanya.
Selain itu kata Rachmad, Dinas Pendidikan Aceh juga akan membuat peraturan, siswa yang telat akan disuruh baca surat Yasin dan Shalat Dhuha.
“Ini sedang kita rencana. Pokoknya tahun sudah berjalan,” tegas Rachmad.
Rachmad juga melarang kepada tenaga pendidik harus menunjukkan sikap sopan dan santun didepan siswa, seperti tidak merokok di dalam ruangan kelas, saat proses belajar dan mengajar. Sebab merokok itu dapat mengganggu konsentrasi siswa seketika proses belajar mengajar.
“Ini juga telah Saya larang. Jadi tenaga pendidik harus mematuhi. Kalau ada kedapatan akan diberikan sanksi,” tegasnya.
Dia menjelaskan, program ini belum dilaksanankan. Namun, pihak Dinas Pendidikan Aceh, akan melaporkan ke PLT Gubernur Aceh, untuk petunjuk.
“Nanti Program Saya akan sampaikan juga ke PLT Gubernur Aceh, dan meminta arahan beliau,” pungkasnya.