BERITAACEH | Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Kuta Pase M. Yasir, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh harus menyelesaikan Qanun Bendera dan Lambang Aceh Yang Telah Disahkan oleh DPR Aceh. Pasalnya paska perdamaiaan Aceh hingga kini belum ada kejelasan antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat.
Dia menyebutkan, Legeslatif dan Ekskutif harus dituangkan secara aturan hukum, keinginan dari pada rakyat Aceh, kepentingan Aceh semuanya harus di implementasikan.
“Semua kepentingan Aceh, itu yang diharapkan masyarakat Aceh. Supaya masyarakat Aceh merasakan keadilan,” kata Yasir, Rabu, (27/1/2021).
Menurut Yasir, berbicara kelembagaan bukan untuk individu. Akan tetapi masyarakat tidak percaya terhadap kelembagaan DPRA kerena tidak peduli ke khususan Aceh.
“Muncul mosi tak percaya DPRA antara tidak keseimbangan antara eksekutif dan legislatif untuk membangun Aceh,” tegas Yasir.
Menurut Yasir, antara eksekutif dan legislative harus betul-betul mempertahankan ke khususan Aceh. Dalam hal ini tidak ada perbedaan diantara DPRA sekarang dan yang lama. Sebab dipuncak kepemimpinan harus ada berubahan ke pembangunan Aceh.
“16 Tahun perdamaian Aceh harus ada berubahan. Supaya Rakyat menikmati butir-butir yang tertuang MoU Helsinki, tugas masalah bendera Aceh bukan tugas Pak Dahlan tetapi tugas yang telah mengqanun bendera Aceh. Semua DPRA Aceh harus mendukung semua Qanun yang telah disahkan DPRA.
Disisi lain, ketika tahapan pengusulan tahanapan pembangunan Aceh, DPR Aceh hanya menguntungkan diri sendiri dan tidak memikir ke Rakyat, disitulah muncul mositak percaya.
“Antara Eksekutif dan legislatif tidak sesuai dengan acuan masyarakat. Sehingga ada terjadi ketidak keseimbangan yang dirasakan oleh masyarakat,” paparnya.