BERITAACEH.co | Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh menangkap seorang kurir sabu inisial M (39), warga Aceh Utara. Bersama pria itu, turut disita narkotika golongan satu sebanyak 31 kilogram.
Kepala BNN Aceh, Brigjen Pol Heru Pranoto menerangkan, keberhasilan pihaknya menggagalkan penyelundupan narkoba itu, berkat kerjasama dengan pihak Direktorat Narkoba Polda Aceh.
Dari informasi yang dikembangkan saat ini, barang haram tersebut dipasok lewat Malaysia, dan menurut keterangan M, sabu itu milik bandar berinisial W.
” M berperan menjemput barang. Sedang W adalah pemilik barang, saat ini W ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata,
Jumat, 16 Juli 2021.
Pengungkapan tersebut berawal informasi masyarakat bahwa ada dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu di kawasan Krueng Raya, Aceh Besar pada 1 Juli 2021.
Dari informasi ini, petugas melakukan penyelidikan. Akhirnya berhasil mengamankan M, dan sejumlah barang bukti lainya, termasuk kendaraan, hendphon seluler (HP) yang digunakan oleh pelaku saat menjemput Sabu di Kreung Raya Aceh Besar.
“Kita sempat kehilangan jejak, tetapi identitas kendaraan sudah diketahui, akhirnya dilakukan penghadangan sekira pukul 22.00 WIB setelah dibuntuti anggota. Akhirnya, petugas berhasil mengamankan M,” ungkapnya
Dari hasil penyelidikan sementara, kata Heru, sabu 31 kg itu akan diedarkan untuk wilayah Banda Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
“Barang bukti ini belum kita tahu dibawa kemana. Informsi sementara, memang mau diedarkan ke Banda Aceh dan Medan,” jelas Heru.
Menurut pengakuan M kata Heru, W menelpon meminta untuk menjemput Sabu. W akan dibayar kepada M 10 juta perkilo. Setelah barang itu diterima oleh W.
Namun Sambung Heru, antara W dan M, keduanya tidak kenal. Keduanya hanya komunikasi dengan HP.
“M disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP Pidana,” ungkapnya.