Istri Hakim Jamaluddin Divonis Hukuman Mati, Selingkuhan Dipenjara Seumur Hidup

BERITAACEH (Medan) – Tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, dinyatakan terbukti bersalah. Zuraida Hanum (41), yang merupakan istri korban dan sebagai otak pelaku, dijatuhi hukuman mati.

Terdakwa lainnya, M Jefri Pratama alias Jefri (42), dijatuhi hukuman seumur hidup. Sementara M Reza Fahlevi (28), adik Jefri, dihukum 20 tahun penjara.

Zuraida, Jefri dan Reza dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Mereka melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana sesuai dakwaan primair.

Vonis bersalah dan hukuman untuk ketiganya dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di PN Medan, Rabu (1/7).

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zuraida Hanum oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Erintuah.

Putusan majelis hakim terhadap Zuraida lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan, sedangkan Reza dihukum lebih ringan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang meminta agar ketiga terdakwa masing-masing dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

JPU yang ditanya sikapnya soal putusan ini menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan terdakwa. “Menghargai putusan hakim, (kami) akan konsultasi ke masing-masing terdakwa,” ujar Kuasa Hukum Zuraida, Onan Purba, kepada wartawan.

Sebelumnya, ketiga terdakwa tidak hadir di ruang sidang. Mereka menonton pembacaan putusan itu melalui video konferensi dari Rumah Tahanan Kelas I Medan, Tanjung Gusta.

Berdasarkan dakwaan, pembunuhan ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan Jamaluddin yang tidak akur dan rukun. Singkat cerita, perempuan itu menghubungi Jefri, kemudian mereka mengajak Reza untuk menghabisi Jamaluddin.

Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Zuraida selingkuh dengan Jefri. Keduanya mengaku beberapa kali berhubungan badan.

Reza bersama Jefri yang menjadi eksekutor dibantu Zuraida membunuh Jamaluddin di rumah hakim sekaligus Humas PN Medan itu di Perumahan Royal Monaco Blok B, Kamis (28/11/2019) malam. Jasad korban kemudian dibuang di areal perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang. Warga setempat menemukan jasad korban terbujur kaku di lantai bangku tengah mobil Toyota Prado dengan nomor Polosi BK 78 HD yang biasa digunakan korban. (Merdeka.com)

Berita Terbaru

Bisakah Aplikasi WhatsApp Aero Digunakan di iOS

BeritaAceh.co | Teknologi,- Apakah Anda mencari aplikasi WhatsApp yang lebih berfitur dan menarik untuk iOS? Salah satu aplikasi WhatsApp...

Bagaimana Cara Download Whatsapp Aero Apk Mod di Android

BERITAACEH.co,- Apakah kalian semuanya sudah pada mengetahui bahwasannya ada salah satu tool sederhana yang mampu berkirim-kiri pesan pendek dalam...

Kebakaran di Peunayong, Pj Wali Kota Apresiasi Gerak Cepat Petugas Damkar

BERITAACEH.co | Banda Aceh,– Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq ikut memantau langsung proses pemadaman api yang membakar...

Rapat Paripurna Tentang Usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan Dinilai Cacat Hukum

BERITAACEH.co | Aceh Selatan,- Rapat paripurna tentang usulan pemberhentian Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan sisa masa jabatan 2019-2024...
- Advertisement -spot_imgspot_img

Liga 2 Indonesia Dihentikan, Izin Pakai Stadion Dimurthala Dicabut

BERITAACEH.co | Banda Aceh,- Persiraja Banda Aceh kini tidak memiliki stadion kandang lagi. karena Pemerintah Kota Banda Aceh mencabut...

Car Free Day Banda Aceh Kembali Digelar Pekan Ini

BERITAACEH.co, | Banda Aceh – Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Banda Aceh kembali digelar...

Berita Daerah

Kebakaran di Peunayong, Pj Wali Kota Apresiasi Gerak Cepat Petugas Damkar

BERITAACEH.co | Banda Aceh,– Pj Wali Kota Banda Aceh...

Rapat Paripurna Tentang Usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan Dinilai Cacat Hukum

BERITAACEH.co | Aceh Selatan,- Rapat paripurna tentang usulan pemberhentian...

Berita Pemerintahan
Pariwara