BERITA ACEH – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Sulaiman, menguraikan terkait isi Rancangan Qanun (Raqan) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Aceh.
Sulaiman menguraikan, Raqan Perlindungan dan Pembedayaan Petani, membahas upaya petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana untuk peningkatan penghasilan pertanian. Selain itu juga membahasan pola pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, pendampingan untuk pengembangan dan peningkatan penghasilan usaha tani.
“Lahan pertanian luas, sedangkan ilmu pengetahuan teknologi dan informasi untuk penguatan kelembagaan petani, termasuk usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan pengelolaan sumber daya alam hayati untuk menghasilkan komoditas pertanian terbatas,” katanya, Rabu, 9 September, 2020.
Sulaiman menyebutkan, dalam Raqan perlindungan dan pembedayaan petani, hasil dari usaha petani yang dapat diperdagangkan, seperti produksi budidaya, penanganan pasca panen, termasuk pola pengolahan hingga ke pemasaran hasil panen.
“Produksi pertanian dan pengolahan hingga ke pemasaran hasil pertanian, dapat di kembangkan oleh petani, memperkuatkan dan memperjuangkan kepentingan petani,” sebut Sulaiman.
Menurut Sulaiman, sektor pertanian, pertenak, perkebunan, seumber ekonomi, sebagai komoditas unggulan daerah hasil usaha tani bernilai strategis. Namun produk unggulan itu harus dilindungi sebagai upaya meningkatkan produktivitas dan ketahanan pangan.
“Jadi daya persaingan usaha produksi atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara jujur. Jadi konsumen tidak ragu-ragu menggunakan keunggulan komoditas lokal,” Pungkasnya.
Pembahasan Raqan Pelindungan dan Pemberdayaan Pertanian dipimpin langsung Ketua Komisi II Irpannusir, juga dikuti Anggota Komisi II Kartini Ibrahim, Ismail A Jalil, Sulaiman, Yahdi Hasan, HT Ibrahim, Herman, Muhammad Rizky, Zaini Bakri, Suryani, Safrijal, Rijaluddin, Muhammad Ridwan, juga dihadirkan sejumlah Pejabat Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA). (Parlementaria).