BERITAACEH (Banda Aceh) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan pertemuan dengan Bank Aceh Syariah (BAS). Membahas mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mendukung pengembangan sektor Usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) di Aceh.
Ketua Komisi III Khairil Syahrial berharap, Bank Aceh Syariah (BAS), selaku perbankan daerah bisa mengeluarkan KUR untuk UMKM.
“Kita tadi lebih fokus mempertanyakan kenapa KUR tidak diberikan oleh Bank Aceh kepada UMKM. Padahal KUR itu merupakan aplikasi atau kontribusi nyata perbankan terhadap masyarakat,” kata Khairil didampingi anggota komisi, Rabu 24 Juli 2020.
Khairil Bank Aceh Syariah dulu pernah menjadi penyalur KUR di bawah tahun 2015. Dan pada tahun 2015 dihentikan program KUR karena banyak kredit macet. Dari total kredit yang mereka salurkan, 70-80 persen tidak lancar atau macet.
” Akibat kemacetan kredit. Sehingga KUR dihapus. Berdasarkan pembahasa antara BAS dengan Komisi III untuk penyalur KUR, perbankan garus mengajukan sejumlah persyaratan,” ungkapnya.
Sebenarnya, kata dia, Bank Aceh Syariah sudah mengajukan persyaratan untuk menjadi penyalur KUR, tapi terkendala pada satu syarat lagi.
“Bank Aceh sudah mengajukan semua syarat. Semua persyaratan sudah diminta kecuali tingkat stor kredit macet di UMKM yang masih sangat tinggi.
Sementara syarat bagi bank penyalur KUR, minimal 5 persen kredit macetnya. Makanya Bank Aceh belum bisa menjadi penyalur KUR.
“Padahal, tahun ini bunga KUR sudah diturunkan satu digit menjadi enam persen dibanding sebelumnya tujuh persen,” ungkapnya..
Hadir dalam pertemuan itu yaitu Zainal Abidin (wakil ketua komisi), Hendri Yono (sekretaris komisi), serta anggota, Khalili, Tantawi, Marhaban Makam, Martini, Mukhtar Daud, Wahyu Wahab Usman, Asrizal H Asnawi, dan T Saman Indra. (Parlementaria)