BERITAACEH | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaludin, mengingatkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik (PPID )dan Komisi Informasi Aceh (KIA) jangan merasikan Informasi publik.
Dahlan menyebutkan, selama ini pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Aceh belum berjalan sesuai harapan, sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 61, tahun 2010, selanjutnya, Undang-undang nomor 14 tahun 2008.
“Hal ini, disebabkan beberapa tantangan yang terjadi di lingkungan badan publik maupun masyarakat. Sangatlah penting, dalam memberi jaminan kepada masyarakat guna mendapatkan informasi publik yang benar,” katanya, saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), di Gedung Utama DPRA, Senin, 26 Oktober 2020, .
Sambung Dahlan, berdasarkan ketentuan hukum, badan publik menyediakan, mengelola, serta memberikan pelayanan informasi publik dengan baik dan efektif, sesuai yang diatur jenis informasi yang terbuka.
“Keterbukaan informasi publik di Aceh kurang memberikan panduan teknis, saat pelayanan informasi publik di setiap badan publik,” tegasnya.
Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Tentang Sistem Informasi Aceh, juga mengatur tentang hak dan kewajiban badan publik, hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi, informasi yang dapat diumumkan dan informasi yang dikecualikan, pengelolaan informasi publik, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi publik (PPID) dan Komisi Informasi Aceh.
“Rancangan qanun aceh ini juga merupakan bagian untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan nasional yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab semua badan publik pemerintahan dan non pemerintah dalam menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan serta memberikan pelayanan informasi publik. Jadi seandainya Informasi Publik dirahasiakan dapat dipidana,” papar.
Sementara Wakil Ketua Komisi IV DPRA, Muchlis Zulkifli mengatakan, Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Tentang Sistem Informasi Aceh berjumlah 14 Bab, dan 58 Pasal 58. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) masukkan saran yang dihadirkan semua Stekholder, SKPA, dan SKPD Kabupaten Kota.
“ RDPU semua kita hadirkan. Jadi ada Pasal yang kurang ditambahka. Sepuya karya Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Tentang Sistem Informasi Aceh, lengkap tidak ada yang tinggal,” ungkap.
Dia menyebutkan, Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Tentang Sistem Informasi Aceh ditagerkan tahun ini selasai, sesuai tahapan-tahapan yang dilakukan oleh DPRA.
“Insya Allah Tahun ini selesai,” Ungkapnya secara singkat.
RPDU Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Tentang Sistem Informasi Aceh di Pimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Saifuddin Yahya, Wakil Ketua, Muchlis Zulkifli, Sekretaris: Zulfadhli, Anggota, Tarmizi Panyang, Irfansyah, Alaidin Abu Abbas, Junedi, Ali Basrah, Abdurrahman Ahmad, Ihsanuddin, Samsul Bahri, Armiadi, Ridwan.
Berikut 10 Raqan Aceh Yang diprioritas Usulkan DPRA:
- Raqan Aceh tentang Pertanahan.
- Raqan Aceh tentang Pencabutan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh.
- Raqan Aceh tentang Perubahan kedua atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh.
- Raqan Aceh tentang Sistem Informasi Aceh Terpadu.
- Raqan Aceh tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
- Raqan Aceh tentang Pendidikan Kebencanaan.
- Raqan Aceh tentang Kawasan Tanpa Rokok.
- Raqan Aceh tentang Rencana Pembangunan Industri Aceh.
- Raqan Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal.
- Raqan Aceh tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah. (Parlementaria)