BERITAACEH | Lhoksukon – Personel Polsek Tanah Luas meringkus tiga orang pengguna Narkotika jenis sabu dua lokasi terpisah. Selain itu Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang itu yang diguna tiga tersangka.
“Tersangka yang diamankan yakni Z, (31) tahun warga Gampong setempat, kemudian MA (38) warga Gampong Mns Blang, Lhoksukon, dan RD, (41) warga Gampong Ampeh, Tanah Luas, Aceh Utara, Kata Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kapolsek Tanah Luas Ipda Hendra Jamiswar, Minggu, 13 Juni 2021.
Menurut Kapolsek, penangkapan itu dilakukan di sebuah rumah kosong. Saat dilakukan penangkapan, di dalam rumah kosong itu tersangka Z dan MA berdua tengah asyik menggunakan sabu.
“ Dilokasi turut diamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisab dan plastik bekas sabu,” ujar Ipda Hendra.
Kapolsek menambahkan, pihaknya kemudian mengamankan tersangka RD ditempat terpisah di jalan dekat rumah tempat tinggalnya.
“Tersangka Z mengaku sabu yang mereka hisap dibeli oleh RD, untuk pemeriksaan, ketiga tersangka diboyong ke Polsek Tanah Luas dan kini sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara,” pungkasnya.