BERITAACEH | Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, mengelar sidang perdana terkait gugatan terhadap penutupan kantor oprasional Bank Mandiri, BCA dan BRI yang di ajukan oleh Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Provinsi Aceh.
Ketua Ikadin Aceh Safaruddin sebagai penggugat menyebutkan, para tergugat Bank Mandiri, BCA dan BRI nomor perkara gugatan, 718/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pstdi. Sedangkan tergugat Bank Mandiri, BCA dan BRI karena tidak hadir.
“Sidang berlangsung singkat, Majelis Hakim membuka sidang dan memeriksa identitas Penggugat, dan setelah itu akan membuka sidang kembali dilanjutkan pada tanggal 26 Januari 2021,” kata Safaruddin, Selasa, (5/1/2021).
Safaruddin mengaku kecewa, lantas tergugat Bank Mandiri, BCA dan BRI karena tidak hadir, dipersidangan. Sedangkan kantor perasional pusat ketika milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta.
“Tergugat Bank Mandiri, BCA dan BRI yang berdomisili di Jakarta tidak hadir, agak kecewa padahal Bank Mandiri, BCA dan BRI posisinya di Jakarta,” jelasnya.