BERITAACEH | Gubernur Aceh Nova Iriansyah, menyaksikan Penandatanganan Naskah Perjanjian dan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset pemekaran dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe, di restauran Meuligoe Gubernur Aceh.
“Kepada Bupati Aceh Utara dan Wali Kota Lhokseumawe, segera menindaklanjuti perjanjian dan BAST yang telah ditanda tangani, dengan melakukan percepatan pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing,” katanya.
Selanjutnya, Pemkab Aceh Utara dan Pemko Lhokseumawe diimbau untuk selalu berkoordinasi secara intens dalam masa transisi pengalihan aset ini, dengan harapan aktifitas Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dapat dipindahkan ke lokasi ibukota pemerintahan yang baru secara bertahap, efektif dan efesien.
“Alhamdulillah, sejak 21 Desember 2020, Setda Kabupaten Aceh Utara sudah menepati Gedung perkantoran baru di Landing-Lhoksukon, selanjutnya Pemerintah Kota Lhokseumawe agar dapat mengoptimalkan aset yang dilimpahkan oleh Kabupaten Aceh Utara untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat dalam Kota Lhokseumawe,” kata Nova.
Sementara itu, terkait aset pemekaran yang masih tersisa, Gubernur mengimbau agar Pemkab Aceh Utara dan Pemko Lhokseumawe segera melakukan kesepakatan pemanfaatan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sebagaimana diketahui, untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Kota Lhokseumawe, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lhokseumawe,” tegas Nova.
Menindaklanjuti amanat UU tersebut, hari ini dilaksanakan Penandatangan Naskah Perjanjian serta Berita Acara dan Serah Terima (BAST). Pasca penandatanganan BAST ini diharapkan semua proses pengalihan barang milik Daerah Kabupaten Aceh Utara kepada Kota Lhokseumawe berjalan lancar dan tertib.
“Kami menyadari, bahwa tidak mudah untuk menjalani seluruh proses pengalihan aset dan menginventarisir seluruh aset yang diserahkan, kerena permasalahan aset pemekaran ini sudah berlarut-larut sejak terbentuknya Kota Lhokseumawe pada tahun 2001,” tegas Nova