Gubernur Aceh Rotasi Tujuh Pejabat Eselon II

BERITAACEH | Gubernur Aceh Nova Iriansyah melakukan rotasi dan mutasi terhadap tujuh pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh. Mutasi dilakukan dengan menyesuaikan kebutuhan organisasi, serta untuk penyegaran dalam menjalankan roda masing-masing instansi.

Ke tujuh pejabat yang dimutasi yaitu pertama Kadis Koperasi dan UKM, Dr Wildan MPd. Untuk mengisi kekosongan posisi kadis sementara ditunjuk pelaksana tugas yakni Kadis Perindag Aceh, Ir Tanwir. 

Kedua, Kepala Arpus Dr Roeslan Abdul Gani. Untuk mengisi posisi kepala Arpus sementara ditunjuk pelaksana tugasnya Sekretaris Arpus, T Miftah.

Ketiga Direktur RSUZA, Dr Azharuddin, sebagai pelaksana tugasnya ditunjuk Wadir Pelayanan, Dr Endang.

Keempat Wadir Umum RSUZA, Muhazar, sebagai pelaksana tugasnya ditunjuk Kabag Program RSUZA, dr Iramaya.

Kelima Wadir Penunjang Fachrul Rizal, ditunjuk pelaksana tugasnya Kabag Logistik, Yusrizal. Keenam Direktur RSIA, Nyak Rinda, ditunjuk pelaksana tugasnya Kadiskes Aceh, dr Hanif.

Sedangkan ketujuh Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Ir Syahrial, ditunjuk sebagai pelaksana tugasnya Kadistanbun Aceh, Abdul Hanan, SP, MP.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto dalam penjelasannya Selasa (5/1), menyebutkan pergantian tujuh pejabat tersebu merupakan hal lumrah dalam manajemen pengelolaan sumberdaya manusia di lingkungan organisasi Pemerintah Aceh.

“Dipastikan proses mutasi ini dilaksanakan setelah melalui pertimbangan yang cukup matang dalam upaya penyesuaian dengan kebutuhan organisasi dan juga sudah melalui proses administrasi dan penilaian kerja,” ujar Iswanto.

Iswanto menjelaskan, beberapa alasan rotasi ini, misalnya faktor kesehatan. Sebegaimana diketahui Kepala Arpus Dr Roeslan Abdul Gani sejak setahun terakhir mengalami penurunan kesehatan. Sementara beberapa pejabat yang berlatar belakang tenaga pendidik dikembalikan ke kampus untuk melanjutkan karir di dunia pendidikan.

Iswanto juga menegaskan, pergantian pejabat di dalam pemerintahan merupakan suatu hal yang lumrah. Karena itu, ia memastikan tidak ada keganjilan dalam pergantian tersebut, melainkan sesuatu hal yang biasa dan lumrah adanya.

Selaku pimpinan pemerintah Aceh, lanjut Iswanto, gubernur tentu punya penilaian-penilaian atas kinerja dari pejabat di SKPA. Di samping itu, pergantian kadang juga dilakukan sebagai bagian dari penyegaran dan pengembangan karir dari para pegawai negeri.

Berita Terbaru

Manfaat Penting X8 Speeder Untuk Permainan Game Online

BeritaAceh.co,- Bermain game Higgs Domino merupakan sesuatu yang sangat menghibur sekali, namun saat mengalami kekalahan mungkin banyak pengguna mencari...

Bisakah Aplikasi WhatsApp Aero Digunakan di iOS

BeritaAceh.co | Teknologi,- Apakah Anda mencari aplikasi WhatsApp yang lebih berfitur dan menarik untuk iOS? Salah satu aplikasi WhatsApp...

Bagaimana Cara Download Whatsapp Aero Apk Mod di Android

BERITAACEH.co,- Apakah kalian semuanya sudah pada mengetahui bahwasannya ada salah satu tool sederhana yang mampu berkirim-kiri pesan pendek dalam...

Kebakaran di Peunayong, Pj Wali Kota Apresiasi Gerak Cepat Petugas Damkar

BERITAACEH.co | Banda Aceh,– Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq ikut memantau langsung proses pemadaman api yang membakar...
- Advertisement -spot_imgspot_img

Rapat Paripurna Tentang Usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan Dinilai Cacat Hukum

BERITAACEH.co | Aceh Selatan,- Rapat paripurna tentang usulan pemberhentian Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan sisa masa jabatan 2019-2024...

Liga 2 Indonesia Dihentikan, Izin Pakai Stadion Dimurthala Dicabut

BERITAACEH.co | Banda Aceh,- Persiraja Banda Aceh kini tidak memiliki stadion kandang lagi. karena Pemerintah Kota Banda Aceh mencabut...

Berita Daerah

Kebakaran di Peunayong, Pj Wali Kota Apresiasi Gerak Cepat Petugas Damkar

BERITAACEH.co | Banda Aceh,– Pj Wali Kota Banda Aceh...

Rapat Paripurna Tentang Usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan Dinilai Cacat Hukum

BERITAACEH.co | Aceh Selatan,- Rapat paripurna tentang usulan pemberhentian...

Berita Pemerintahan
Pariwara