Gelar RDPU Raqan Cagar Budaya, Dewan Tampung Sejumlah Masukan Penting

BERITAACEH | Banda Aceh – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya yang berlangsung di aula gedung DPRK Banda Aceh.

RDPU ini dihadiri oleh unsur SKPK, para camat, perwakilan asosiasi keuchik, tokoh masyarakat, para dosen, LSM, dan penggiat cagar budaya di Banda Aceh.

Dalam RDPU tersebut dewan menampung berbagai masukan dari peserta untuk penyempurnaan rancangan qanun yang sedang disusun oleh legislatif itu. Salah satu saran disampaikan Wakil Dekan III Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Aceh, Effendi Nurzal, menurutnya dalam qanun harus ada pasal tentang partisipasi masyarakat. Hal ini tak terlepas dari pentingnya peran masyarakat dalam mencaga cagar budaya.

Saran lainnya disampaikan oleh Kepala Seksi Permuseuman dan Pelestarian Cagar Budaya Disbudpar Aceh, Yudi Andika, yang mengatakan bahwa cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola oleh
pemerintah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya.

Menurutnya, pengelolaan cagar budaya merupakan bagian dari pemanfaatan cagar budaya dan hendaknya tidak melanggar peraturan tentang cagar budaya, tidak merusak yang menyebabkan kepunahan, kerusakan keseluruahan ataupun bagian-bagiannya dan tidak mengubah fungsi cagar budaya tersebut .

Dalam hal ini kata dia diperlukannya beberapa peraturan daerah sebagai peraturan turunan dari undang-undang tersebut sesuai dengan karakteristik dan kekhususan suatu daerah, tetapi tidak bertentangan dengan peraturan lain. Dengan demikian pembuatan Qanun Cagar Budaya Kota Banda Aceh merupakan suatu keharusan agar dapat mengatur lebih jelas dan detail serta memenuhi kebutuhan cagar budaya di Kota Banda Aceh.

“Yang perlu diperhatikan dalam penyusunan qanun adalah memenuhi kebutuhan akan pelestarian cagar budaya, mengatur segala aspek dalam pelestarian termasuk aspek pemanfaatan dan pengelolaan, melibatkan masyarakat, pelestarian cagar budaya dapat mensejahterakan masyarakat di sekitar lokasi situs cagar budaya serta tidak merubah fungsi cagar budaya tersebut,” ujarnya, Selasa, 15 Juni 2021.

Sementara Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Heri Julius, mengatakan akan menampung seluruh masukan dari peserta yang mengikuti RDPU tersebut sebagai bahan evaluasi untuk penyempurnaan draf qanun nantinya.

“Setelah melakukan RDPU kami akan melakukan evaluasi untuk penyempurnaan dan membawanya ke gubernur untuk dilakukan konsultasi dan dilakukan perbaikan, setelah itu baru kemudian dibawa ke dalam rapat peripurnakan dewan,” tutur Heri Julius.

Hadir dalam kegiatan itu, Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, anggota Banleg Aulia Afridzal, Ramza Harli, Kasumi Sulaiman, dan Tati Meutia Asmara. (Parlementaria)

Berita Terbaru

Bisakah Aplikasi WhatsApp Aero Digunakan di iOS

BeritaAceh.co | Teknologi,- Apakah Anda mencari aplikasi WhatsApp yang lebih berfitur dan menarik untuk iOS? Salah satu aplikasi WhatsApp...

Bagaimana Cara Download Whatsapp Aero Apk Mod di Android

BERITAACEH.co,- Apakah kalian semuanya sudah pada mengetahui bahwasannya ada salah satu tool sederhana yang mampu berkirim-kiri pesan pendek dalam...

Kebakaran di Peunayong, Pj Wali Kota Apresiasi Gerak Cepat Petugas Damkar

BERITAACEH.co | Banda Aceh,– Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq ikut memantau langsung proses pemadaman api yang membakar...

Rapat Paripurna Tentang Usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan Dinilai Cacat Hukum

BERITAACEH.co | Aceh Selatan,- Rapat paripurna tentang usulan pemberhentian Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan sisa masa jabatan 2019-2024...
- Advertisement -spot_imgspot_img

Liga 2 Indonesia Dihentikan, Izin Pakai Stadion Dimurthala Dicabut

BERITAACEH.co | Banda Aceh,- Persiraja Banda Aceh kini tidak memiliki stadion kandang lagi. karena Pemerintah Kota Banda Aceh mencabut...

Car Free Day Banda Aceh Kembali Digelar Pekan Ini

BERITAACEH.co, | Banda Aceh – Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Banda Aceh kembali digelar...

Berita Daerah

Kebakaran di Peunayong, Pj Wali Kota Apresiasi Gerak Cepat Petugas Damkar

BERITAACEH.co | Banda Aceh,– Pj Wali Kota Banda Aceh...

Rapat Paripurna Tentang Usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan Dinilai Cacat Hukum

BERITAACEH.co | Aceh Selatan,- Rapat paripurna tentang usulan pemberhentian...

Berita Pemerintahan
Pariwara