BERITAACEH | Banda Aceh – Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap DW (22) warga Banda Aceh yang melakukan Pemerkosaan terhadap seorang gadis 16 warga Aceh Besar.
Penangkapan DW tersebut berdasarkan Laporan Polisi : LPB/190/V/YAN. 2.5/ 2021/ SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh,tanggal 03 Mei 2021 lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan penangkapan terhadap DW di sebuah warung gampong Peuniti, Banda Aceh tadi malam.
“Kami melakukan penangkapan terhadap DW tadi malam di salah satu warung kopi dalam gampong Peuniti berdasarkan ciri – ciri yang tertera dalam laporan yang dilaporkan oleh keluarga korban,” sebut AKP Ryan di dampingi Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK, Selasa, 25 Mei 2021.
Saat ini DW dalam tahap pemeriksaan oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh, tambahnya.
AKP Ryan menjelaskan, awal mula terjadinya pemerkosaan terhadap anak dibawah umur bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui media sosial instagram, Senin 5 April 2021 lalu.
Perkenalan antara mereka tersebut berlanjut dengan saling tukar nomor handphone, sebutnya. Kemudian, korban menjumpai DW di tempat dia bekerja di kawasan Peuniti, Banda Aceh.
Selanjutnya Kata Kasatreskrim, antara korban dan DW, keseriusan pertemanan keduanya berlanjut dengan pertemuan pada hari Jum’at, 9 April 2021 lalu. DW meminta pada korban untuk untuk menjemputnya di lorong dekat rumahnya.
“Setelah bertemu disebuah lorong dekat rumah DW, keduanya melakukan perjalanan sesuai arahan DW ke rumah saudaranya di Gampong Kaye Leu, Aceh Besar. Dengan bujuk rayu DW, sehingga terjadinya hubungan badan layaknya suami isteri seraya mengatakan kita setelah melakukan ini, akan menikah nantinya,” sebut Kasat Reskrim lagi.
Tidak sampai disitu, DW kembali mengajak korban Melati melakukan perbuatan yang sama pada hari Senin, 19 April 2021 dan Senin 26 April 2021 dilokasi yang sama. Namun hubungan keduanya akhirnya diketahui oleh pihak keluarga dan korban melaporkan.
“Merujuk dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kasus ini dikategorikan dalam pemerkosaan, dan jika dalam kasus pidana dijerat dengan persetubuhan anak dibawah umur,” sebut Kasatreskrim.
AKP Ryan mengimbau kepada masyarakat, agar dalam mengenali seseorang, pastikan siapa orang tersebut dengan baik, dan juga kepada orang tua selalu menjaga dan memonitor pergaulan anaknya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Pelaku DW saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan dan nantinya akan dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas AKP M Ryan.