Gara-gara Cemburu, Pria Ini Rampas dan Bawa Kabur HP Mantan Kekasih

BERITAACEH | Cemburu karena mantan kekasih sering terlihat bersama orang lain, lelaki berinisial FA (25) warga salah satu gampong di Sungai Raya, Aceh Timur merampas dan membawa kabur handphone (HP) milik kekasih Laina Rahmi, warga Kutabaro, Aceh Besar.

Korban yang tidak terima perlakuan tersebut langsung melaporkan pelaku ke pihak kepolisian setempat.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kapolsek Lueng Bata, AKP Ritian Handayani, SIK mengatakan aparat kepolisian dari Polsek Lueng Bata, Banda Aceh menerima laporan korban bernama Laina itu langsung mendalami kejadian serta melakukan penyelidikan.

“Kami dari Polsek Lueng Bata setelah menerima laporan polisi dari korban, terus melakukan pendalaman dan penyelidikan, ternyata kasus yang menimpa korban kedua kalinya setelah terjadi di wilayah hukum Polsek Kutabaro tahun 2020 silam,” sebut AKP Ritian, Rabu, 24 Maret 2021.

Menurut Kapolsek, Korban dan pelaku pernah mejalin hubungan, namun kandas ditengah jalan sehingga pelaku FA melakukan tindak pidana perampasan. Namun saat perampasan itu terjadi, pelaku juga melakukan pengancaman apabila kelakukannya diberitahukan kepada orang tua korban, maka akan dibunuh, tutur Kapolsek.

Dengan kasus yang sangat mengancam jiwa korban, tim Opsnal Polsek Lueng Bata terus mencari keberadaan pelaku, dan pada hari Selasa, 23 Maret 2021 lalu, sekira 19.30 WIB, pelaku FA berhasil diamankan di terminal barang, gampong Santan, Ingin Jaya, Aceh Besar.

“Disini, saya selaku Kapolsek memimpin penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu mengakui bahwa HP milik korban berada di salah satu toko Ponsel kawasan Lampaseh, Banda Aceh untuk di instal ulang dengan niat akan di jual, dan barang bukti tersebut berhasil kami amankan,” tutur Kapolsek.

Sementara itu, dari keterangan korban, Kapolsek mengatakan  “Saya telah mencoba meminta HP secara baik-baik, namun dia (pelaku) tak mau memberikan dengan berbagai macam alasan,” ungkap Laina yang dikutip oleh Kapolsek.

Pelaku yang menjalani proses introgasi di ruang pemeriksaan mengatakan, dirinya sebernanya ingin memiliki HP milik korban. Namun HP yang pertama ianya ambil telah terjual senilai Rp. 800 ribu kepada orang lain.

Sementara itu, barang bukti berupa Hp Merk Relmi C15 warna abu – abu milik korban Laina serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter BL 5152 – LT sebagai alat bantu diamankan di Polsek Lueng Bata.

“Hingga kini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Lueng Bata dan dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,” ungkapnya.

Berita Terbaru

Manfaat Penting X8 Speeder Untuk Permainan Game Online

BeritaAceh.co,- Bermain game Higgs Domino merupakan sesuatu yang sangat menghibur sekali, namun saat mengalami kekalahan mungkin banyak pengguna mencari...

Bisakah Aplikasi WhatsApp Aero Digunakan di iOS

BeritaAceh.co | Teknologi,- Apakah Anda mencari aplikasi WhatsApp yang lebih berfitur dan menarik untuk iOS? Salah satu aplikasi WhatsApp...

Bagaimana Cara Download Whatsapp Aero Apk Mod di Android

BERITAACEH.co,- Apakah kalian semuanya sudah pada mengetahui bahwasannya ada salah satu tool sederhana yang mampu berkirim-kiri pesan pendek dalam...

Kebakaran di Peunayong, Pj Wali Kota Apresiasi Gerak Cepat Petugas Damkar

BERITAACEH.co | Banda Aceh,– Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq ikut memantau langsung proses pemadaman api yang membakar...
- Advertisement -spot_imgspot_img

Rapat Paripurna Tentang Usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan Dinilai Cacat Hukum

BERITAACEH.co | Aceh Selatan,- Rapat paripurna tentang usulan pemberhentian Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan sisa masa jabatan 2019-2024...

Liga 2 Indonesia Dihentikan, Izin Pakai Stadion Dimurthala Dicabut

BERITAACEH.co | Banda Aceh,- Persiraja Banda Aceh kini tidak memiliki stadion kandang lagi. karena Pemerintah Kota Banda Aceh mencabut...

Berita Daerah

Kebakaran di Peunayong, Pj Wali Kota Apresiasi Gerak Cepat Petugas Damkar

BERITAACEH.co | Banda Aceh,– Pj Wali Kota Banda Aceh...

Rapat Paripurna Tentang Usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan Dinilai Cacat Hukum

BERITAACEH.co | Aceh Selatan,- Rapat paripurna tentang usulan pemberhentian...

Berita Pemerintahan
Pariwara