BERITAACEH – Aceh Utara | S salah seorang gadis berusia 19 tahun salah satu desa di Kecamatan Langkahan Aceh Utara, terpaksa dilarikan kerumah sakit, akibat pendaran hebat setelah disodor benda tumpul. Pelaku diduga adalah Z (32) warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, menyandang status menduda.
Berdasarkan laporan yang dibuat ayah korban hal itu dilakukan pria berinisial Z di kebun tebu persis dibelakang rumah korban. Diketahui korban baru berkenalan dengan pelaku sekitar seminggu lalu.
Akibat kejadian tersebut korban menderita pendarahan hingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit, sementara pelaku melarikan diri.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Langkahan Iptu Erwinsyah Putra menyampaikan, begitu mendapat laporan peristiwa itu pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian.
“Dari olah TKP ditemukan celana dalam korban dengan bercak darah dan bungkusan bekas obat kuat yang diduga telah ditelan pelaku,” ujar Kapolsek Iptu Erwinsyah, Senin 3 Mei 2021 lalu.
Iptu Erwinsyah menambahkan, dugaan pemerkosaan diketahui sebab ayah korban mendengar suara anaknya merintih kesakitan dibelakang rumah.
Dibelakang rumah, Ayah korban bertemu pelaku yang ketika itu langsung melarikan diri, kemudian ayah korban membawa anaknya ke Puskesmas karena terus mengeluarkan darah dari kemaluannya.
“Ada gumpalan darah yang keluar, ceceran darah juga ditemukan di sekitar TKP, Kini korban telah dirujuk ke Rumah Sakit Cut Mutia, Korban masih dirawat belum bisa dimintai keterangan,” pungkas Kapolsek.
Beberapa Minggu kemudian Z terduga pelaku pemerkosaan terhadap S (19) berhasil ditangkap di Simpang Rangkaya Kecamatan Tanah Luas, kemudian untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, kini tersangka ditahan di rutan Polres Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, S.E., S.I.K menyampaikan jika pihaknya masih mendalami pemeriksaan kasus yang menjerat tersangka ZA.
“Masih dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan juga korban,” ujar AKP Fauzi, Rabu 1 Juni 2021.
AKP Fauzi menerangkan, dalam pemeriksaan awal terungkap pada saat kejadian antara korban dan tersangka baru pertama kali bertemu setelah seminggu lamanya berkenalan lewat komunikasi handphone.
“Tersangka sudah menduda selama tiga tahun, saat kejadian itu tersangka mengaku tidak kuat menahan hasrat karena meminum obat kuat,” pungkasnya.