Dugaan Tersandung Penipuan Travel ET Dilaporkan ke Polda Aceh

BERITA ACEH – Perusahaan Travel ET dilaporkan ke Polda Aceh, dugaan penipuan calon Jamaah Haji dan Umrah. Sebelum dilaporkan pihak korban sempat bernegosiasi untuk megembalikan uang.

Faidah Rahmi (34) salah seorang calon Jamaah Umrah asal Kabupaten Aceh Tengah menyebutkan, dugaan penipuan calon Jamaah Hajji dan Umrah tidak diberangkatkan sesuai dengan jadwal yang telahditetapkan. Sementara uang untuk biaya perjalan Umrah dan Hajji telah disetor ke Perusahaan ET.

“Pada awalnya korban merupakan perwakilan ET wilayah Aceh Tengah dan Bener Meria mulai tahun 2016 di percaya dan ditunjuk oleh pimpinan perusahaan itu untuk merekrut calon jamaah yang akan diberangkatkan melalui agen perjalanan tersebut,” kata Muhammad Ari Syahputra SH, kuasa hukum korban di Banda Aceh, Minggu, 6 September 2020.

Menurutnya, sesuai dengan komitmen para jamaah yang sudah melunasi biaya perjalanan akan diberangkatkan pada bulan April 2019 dan Desember 2019. Akan tetapi, pada waktu yang telah ditentukan oleh pimpinannya itu para jamaah tersebut tidak diberangkat.

“Setelah dikonfirmasi oleh korban kepada pihak Travel ET menyatakan tidak sanggup lagi untuk memberangkat calon jamaah haji dan umrah tersebut karena keterbatasan biaya, sehingga pihak Elhanief berjanji akan mengembalikan uang para calon jamaah seluruhnya,” ujar Ari.

Selanjutnya, kata dia, pada saat pihak Perusahaan Travel ET berjanji mengembalikan seluruh uang para calon jamaah, maka para calon jamaah tersebut merasa keberatan dan meminta perusahaan Travel ET untuk memberangkatkan mereka sesuai komitmen.

“Atas dasar tersebut Travel ET meminta kepada korban serta disaksikan para calon Jamaah yang hadir ketika itu sekitar 25 orang untuk memberangkatkan calon jamaah yang sudah melunasi biaya perjalanan melalui travel lain. Segala biaya keberangkatan calon jamaah melalui Travel lain ditanggung sepenuhnya oleh korban serta biaya tersebut akan diganti pada tanggal 3 Juli 2019 oleh Travel ET,” jelasnya.

Dia juga menambahkan, sesuai janji Travel ET akan menganti uang korban pada tanggal 3 juli 2019 yang telah memberangkat seluruh calon jamaah haji dan umrah sekitar 45 orang melalui Travel lain sampai saat ini belum juga diganti.

“Bahkan, pimpinan travelini tidak dapat dihubungi lagi serta tidak diketahui keberadaannya. Atas dasar tersebutlah korban melaporkan dugaan penipuan dan pengelapan melaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh dengan Surat Tanda Terima Laporan No. STTLP/241/IX/YAN.2.5/2020 SPKT tertanggal 05 September 2020, ” pungas Muhammad Ari Syahputra. (Red)

Berita Terbaru

Manfaat Penting X8 Speeder Untuk Permainan Game Online

BeritaAceh.co,- Bermain game Higgs Domino merupakan sesuatu yang sangat menghibur sekali, namun saat mengalami kekalahan mungkin banyak pengguna mencari...

Bisakah Aplikasi WhatsApp Aero Digunakan di iOS

BeritaAceh.co | Teknologi,- Apakah Anda mencari aplikasi WhatsApp yang lebih berfitur dan menarik untuk iOS? Salah satu aplikasi WhatsApp...

Bagaimana Cara Download Whatsapp Aero Apk Mod di Android

BERITAACEH.co,- Apakah kalian semuanya sudah pada mengetahui bahwasannya ada salah satu tool sederhana yang mampu berkirim-kiri pesan pendek dalam...

Kebakaran di Peunayong, Pj Wali Kota Apresiasi Gerak Cepat Petugas Damkar

BERITAACEH.co | Banda Aceh,– Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq ikut memantau langsung proses pemadaman api yang membakar...
- Advertisement -spot_imgspot_img

Rapat Paripurna Tentang Usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan Dinilai Cacat Hukum

BERITAACEH.co | Aceh Selatan,- Rapat paripurna tentang usulan pemberhentian Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan sisa masa jabatan 2019-2024...

Liga 2 Indonesia Dihentikan, Izin Pakai Stadion Dimurthala Dicabut

BERITAACEH.co | Banda Aceh,- Persiraja Banda Aceh kini tidak memiliki stadion kandang lagi. karena Pemerintah Kota Banda Aceh mencabut...

Berita Daerah

Kebakaran di Peunayong, Pj Wali Kota Apresiasi Gerak Cepat Petugas Damkar

BERITAACEH.co | Banda Aceh,– Pj Wali Kota Banda Aceh...

Rapat Paripurna Tentang Usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan Dinilai Cacat Hukum

BERITAACEH.co | Aceh Selatan,- Rapat paripurna tentang usulan pemberhentian...

Berita Pemerintahan
Pariwara