BERITAACEH | Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan dua tersangka terkait proyek pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi di Kecamatan Manggeng.
Kepala Kejari Abdya Nilawati menyebutkan, Proyek bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2019, dengan panjang 892 meter itu, kondisi mulai retak, bahkan sudah terjadi kemiringan dan terancam ambruk di beberapa titik kemudian dikerjakaan CV HK Jaya Perkasa paku anggara sebesar Rp.1.536.261.000.
“Penyidik telah menetapkan SY pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Fz sebagai rekanan) sebagai tersangka,” katanya, Kamis, (14/1/2021).
Sambung Nila, berdasarkan hasil perhitungan sementara Oleh tim tekhnis Universitas Teuku Umar, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan pada pembangunan irigasi terbut sebesar Rp. 449 juta.
“Penyidik juga sedang menunggu hasil perhitungan kerugian uang negarah dari Inspektorat Abdya,” tegas Nilawati.