BERITAACEH | Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan empat tersangka dugaan korupsi proyek eningkatan Jalan Muara Situlen Gelombang Cs Aceh Tenggara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Aceh.
Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf melalui Asisten Pidana Khusus R Raharjo Yusuf Wibisono mengatakan, penetapan tersangka setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi sebanyak 30 saksi. Sementara salah seorang tersangka meninggal dunia.
“Adapun ke empat tersangka tersebut yakni berinisial J selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta KS dan KS yang merupakan rekanan atau kontraktor pelaksana,” kata R Raharjo Yusuf Wibisono, Senin, (11/1/2021).
Dia menyebutkan, pekerjaan konstruksi yang dilelang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh, dengan ploting anggaran Rp 12,7 miliar, yang bersumber dari dana otonomi khusus Aceh 2018. Paket tersebut dimenangkan PT. PK dengan nilai kontrak Rp 11.687.817.000,00.
Namun sejuah ini pihak Kejati Aceh sedang menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPK) Aceh. Jumlah kerugian keuangan Negara diperkirakan mencapaik Rp2 miliar.
“Saat ini, jumlah kerugian negara sedang dihitung BPKP. Jumlahnya bisa bertambah atau berkurang,” Ungkap R Raharjo Yusuf Wibisono.