Dua Pelaku Pembegal Mahasiswa USK Dibekuk, Satu Lagi DPO

BERITAACEH | Team Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, membekuk dua pelaku pembegalan terhadap dua mahasiswi di kawasan Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Senin 26 April 2021 malam. Penangkapan kedua tersangka itu dilokasi berbeda, semantara seorang lagi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, tersangka yang melakukan begal terhadap dua mahasiswi berhasil diamankan team rimueng.

“Kejadian yang sempat viral beberapa waktu lalu di media sosial menjadikan atensi yang harus kami lakukan dengan ektra keras, dimana menyebabkan dua korban yang harus dirawat di rumah sakit serta barang berharga miliknya dibawa oleh tersangka,” sebut Kasatreskrim.

Salah satu tersangka HEN saat ini masih kami tetapkan sebagai DPO, sementara tersangka IR warga Lamgapang berhasil diamankan, sebut Kasatreskrim.

AKP Ryan menjelaskan, awalnya korban SN (23) bersama rekannya MH (22) hendak membeli makanan menggunakan sepeda motor. Namun secara tiba – tiba kedua pelaku mengikuti korban menggunakan sepeda motor jenis Vario langsung melakukan aksi penjabretan terhadap HP korban yang diletakkan di dalam box depan.

“Saat pelaku mengambil HP, korban terjatuh dari sepeda motornya seraya berteriak “jambret” dan warga pun menolong korban untuk dibawa ke Rumah Sakit Prince Nayyef Unsyiah. Korban mengalami luka serius di badannya, sebut Kasatreskrim lagi.

Berbekal penyelidikan terhadap aksi kejahatan tersebut, Unit Reskrim Polsek Syiah Kuala di Backup oleh Team Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menemukan pelaku tadah hasil kejahatan disebuah ponsel di kawasan Darussalam berinisial SF (27), sambungnya lagi.

“Pelaku tadah menerima hasil gadai HP milik korban senilai Rp. 700 ribu yang di titipkan oleh tersangka HEN. Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap SAI, polisi menemukan identitas tersangka diantaranya HEN dan IR sehingga team rimueng dan personel Polsek Syiah Kuala berhasil mengamankan IR dirumahnya dikawasan Lamgapang, Aceh Besar,” tambah AKP Ryan lagi.

Hasil dari menggadaikan HP, kedua tersangka mempergunakan untuk membeli Narkotika jenis sabu. Perlu diketahui, tersangka HEN telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh, tutur AKP Ryan.

SAI dijerat dengan Pasal 480 KUHP, sementara IR dijerat dengan pasal 363 KUHP dan diancam hukuman 7 tahun penjara, pungkas Kasatreskrim.

Berita Terbaru

Manfaat Penting X8 Speeder Untuk Permainan Game Online

BeritaAceh.co,- Bermain game Higgs Domino merupakan sesuatu yang sangat menghibur sekali, namun saat mengalami kekalahan mungkin banyak pengguna mencari...

Bisakah Aplikasi WhatsApp Aero Digunakan di iOS

BeritaAceh.co | Teknologi,- Apakah Anda mencari aplikasi WhatsApp yang lebih berfitur dan menarik untuk iOS? Salah satu aplikasi WhatsApp...

Bagaimana Cara Download Whatsapp Aero Apk Mod di Android

BERITAACEH.co,- Apakah kalian semuanya sudah pada mengetahui bahwasannya ada salah satu tool sederhana yang mampu berkirim-kiri pesan pendek dalam...

Kebakaran di Peunayong, Pj Wali Kota Apresiasi Gerak Cepat Petugas Damkar

BERITAACEH.co | Banda Aceh,– Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq ikut memantau langsung proses pemadaman api yang membakar...
- Advertisement -spot_imgspot_img

Rapat Paripurna Tentang Usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan Dinilai Cacat Hukum

BERITAACEH.co | Aceh Selatan,- Rapat paripurna tentang usulan pemberhentian Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan sisa masa jabatan 2019-2024...

Liga 2 Indonesia Dihentikan, Izin Pakai Stadion Dimurthala Dicabut

BERITAACEH.co | Banda Aceh,- Persiraja Banda Aceh kini tidak memiliki stadion kandang lagi. karena Pemerintah Kota Banda Aceh mencabut...

Berita Daerah

Kebakaran di Peunayong, Pj Wali Kota Apresiasi Gerak Cepat Petugas Damkar

BERITAACEH.co | Banda Aceh,– Pj Wali Kota Banda Aceh...

Rapat Paripurna Tentang Usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan Dinilai Cacat Hukum

BERITAACEH.co | Aceh Selatan,- Rapat paripurna tentang usulan pemberhentian...

Berita Pemerintahan
Pariwara