BERITAACEH | Dua Narapidana (Napi) asal Provinsi Aceh, meninggal dunia sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Karang Anyar Nusakambangan. Sementara kedua Jenazahnya tertahan di Rumah Sakit (RS) Cilacap, Jawa Tengah.
Direktur Investigasi dan Inteligen Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Basri melaporkan, kedua Napi berasal Syarifuddin Bin Ibrahim (45) asal Kota Lhokseumawe, dan Zefri Syarifuddin (29) asal Kabupaten Gayo Lues.
Sementara kedua Jenazah saat ini telah di masukkan dalam peti jenazah. Namun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum Ham), tidak tersedia anggaran untuk pemulangan jenazah warga binaan yang meninggal saat menjalani masa hukuman.
“Saya sudah berkomunikasi dengan pihak Lapas dan RSU Cilacap untuk segera memulangkan jenazah keduanya ke kampung halamannya, namun semua mngatakan tidak punya biaya pemulangan kedua jenazah tersebut,” Minggu, 7 Maret 2021.
Sebelum dipindahkan, oleh Dirjen PAS, kedua Napi itu dalam keadaan sehat. Bahkan pada saat pemindahan kedua Napi itu YARA sempat memprotes, tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Karena tidak dilakukan sidang Tim Pemantau Pemasyarakatan (TPP) di Lapas meraka ditahan, tetapi Dirjen PAS tetap memindahkan mereka ke Lapas Karang Anyar di Nussakambangan,” ungkapnya.
Menurut Basri, Dirjen PAS harus bertanggung jawab dan kedua Jenazah harus dan harus dipulangkan untuk diserahkan ke pihak keluarga.
“Dirjen PAS, hanya bisa memindahkan saja. Tetapi tidak bertanggung jawab untuk memulangkan kedua Jenazah Napi asal Aceh,” Kata Basri di depan kamar jenazah RSU Cilacap.