DPRA Sampaikan Empat Poin Kesepakatan Hasil Rakor Pilkada Aceh, ke Mendagri

BERITAACEH | DPRA gelar Rapat Koordinasi Pilkada Aceh Serentak tahun 2022 di Gedung Utama DPRA.Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, Ketua Komisi I DPRA, Muhammad Yunus bersama anggota, Asisten I Setda Aceh Dr M Jafar, Kepala Biro Pemerintahan Syakir, Kepala Biro Hukum, Kepala Kesbangpol Aceh, Muhammad Mahdi, Ketua DPRK, Ketua Komisi I DPRK, KIP kabupaten/kota, KIP Aceh, dan undangan lainnya.

Hasil rapat tersebut menghasilkan empat poin kesepakatan yang dicapai dalam rapat tersebut.

Dahlan jamaluddin, mengatakan empat poin kesepakatan Rakor Pilkada Serentak Aceh 2022 akan kita sampaikan ke Mendagri, pada saat Komisi I DPRA melakukan pertemuan dengan mendagri di Jakarta.

Lanjutnya, KIP Aceh sudah menetapkan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2022. Namun, di sisi lain, Pemerintah Aceh belum mencairkan anggarannya dengan alasan belum ada koordinasi dengan Kemendagri, Komisi II DPR RI, dan KPU RI.

Untuk itu, lanjutnya, kita akan sampaikan kesepakatan tersebut ke mendagri, agar pilkada Aceh dapat terlaksaan 2022, sesuai perintah Undang-undang.

“Komisi I DPRA Tgk Muhammad Yunus bersama sejumlah anggota ke Jakarta untuk bertemu Dirjen Kemendagri, sebagai penjajakan koordinasi terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak kepada Mendagri, KPU, dan Komisi II DPR RI.” Ungkap Dahlan, , Selasa, 9 Februari 2021.

Lebih lanjut, Katanya, DPRA akan mengelar rakor Forkopimda Aceh terkait rencana Pilkada Serentak Aceh 2022 yang akan dilaksanakan pada bulan ini.

“insallah bulan ini kita kembali mengelar rakor, kali ini Forkopinda se Aceh terkait rencana pilkada serentak 2022”. Tegasnya.

Berikut empat poin disepakati dalam Rakor:

Pertama, semua yang hadir dalam rakor tersebut mendukung pelaksanaan Surat Keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2.Kpt/11/Prov/I/2021, tentang Tahapan, Program, Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022.

Kedua, pelaksanaan Pilkada Tahun 2022 di Aceh, diatur khusus dalam pasal 65 ayat 1) UU RI Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan pasal 101 ayat 3), Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang normanya berlaku di Aceh.

Ketiga, Pemerintahan Aceh dan pemerintah kabupaten/kota se-Aceh agar mengalokasikan anggaran Pilkada Aceh tahun 2022. Hal itu akan dikonkretkan di dalam forum Rakor Pimpinan se-Aceh dengan mengundang stakeholder pusat, yaitu Kemendagri, KPU RI, Bawaslu, Komisi II DPR RI, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh pada bulan ini.

“Keempat, Pemerintahan Aceh akan terus berkoordinasi dengan Kemendagri agar dapat segera mengeluarkan rekomendasi untuk nomenklatur Pilkada Aceh sebagai bahan bagi Kementerian Keuangan RI dalam mendukung kelancaran hibah dana Pilkada Aceh, sesuai peraturan perundang-undangan. Empat poin kesepakatan di atas,” tutup Ketua DPRA, mengikat para pihak. (Parlementaria)

Berita Terbaru

Manfaat Penting X8 Speeder Untuk Permainan Game Online

BeritaAceh.co,- Bermain game Higgs Domino merupakan sesuatu yang sangat menghibur sekali, namun saat mengalami kekalahan mungkin banyak pengguna mencari...

Bisakah Aplikasi WhatsApp Aero Digunakan di iOS

BeritaAceh.co | Teknologi,- Apakah Anda mencari aplikasi WhatsApp yang lebih berfitur dan menarik untuk iOS? Salah satu aplikasi WhatsApp...

Bagaimana Cara Download Whatsapp Aero Apk Mod di Android

BERITAACEH.co,- Apakah kalian semuanya sudah pada mengetahui bahwasannya ada salah satu tool sederhana yang mampu berkirim-kiri pesan pendek dalam...

Kebakaran di Peunayong, Pj Wali Kota Apresiasi Gerak Cepat Petugas Damkar

BERITAACEH.co | Banda Aceh,– Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq ikut memantau langsung proses pemadaman api yang membakar...
- Advertisement -spot_imgspot_img

Rapat Paripurna Tentang Usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan Dinilai Cacat Hukum

BERITAACEH.co | Aceh Selatan,- Rapat paripurna tentang usulan pemberhentian Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan sisa masa jabatan 2019-2024...

Liga 2 Indonesia Dihentikan, Izin Pakai Stadion Dimurthala Dicabut

BERITAACEH.co | Banda Aceh,- Persiraja Banda Aceh kini tidak memiliki stadion kandang lagi. karena Pemerintah Kota Banda Aceh mencabut...

Berita Daerah

Kebakaran di Peunayong, Pj Wali Kota Apresiasi Gerak Cepat Petugas Damkar

BERITAACEH.co | Banda Aceh,– Pj Wali Kota Banda Aceh...

Rapat Paripurna Tentang Usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan Dinilai Cacat Hukum

BERITAACEH.co | Aceh Selatan,- Rapat paripurna tentang usulan pemberhentian...

Berita Pemerintahan
Pariwara