BERITAACEH | Anggota Dewan Perwakilah Rakyat Aceh (DPRA) Sulaiman, mengajak seluruh Anggota DPRA beserta eksekutif sama-sama menolak pelaksanaan Pilkada 2024 seperti yang telah di rencanakan pemerintah pusat. Sementara Ketua Komisi II DPRA Irpannusir berharap semua Parnas dan Parlok harus menyatu dan solid agar Pilkada Aceh dilakukan serentak pada 2022 mendatang.
“Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat menolak revisi UU Pilkada dan tetap ingin melaksanakan Pilkada serentak pada tahun 2024 sesuai UU Pilkada No 10 Tahun 2016,” katanya, Sabtu, 30 Januari 2021.
Menurut politisi muda Partai Aceh ini, bila Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada yang menerangkan pelaksanaan Pilkada akan berlangsung pada November 2024 diterapkan di Aceh maka menurutnya sudah sangat bertentangan dengan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) bab X pasal 65 yang menerangkan, Bupati, wakil Bupati/wali kota, wakil wali kota/gubernur,wakil Gubenur Aceh dipilih secara langsung setiap 5 tahun sekali.
“Mengacu kepada UUPA, Aceh akan menggelar pesta demokrasi seharusnya pada tahun 2022,” ujar Sulaiman
Lebih lanjut kata dia, bila benar Aceh juga termasuk salah satu daerah yang diwajibkan pelaksanaan Pilkada pada tahun 2024 bukan tahun 2022 sesuai UUPA, maka lagi-lagi pemerintah pusat berkhianat terhadap Aceh.
“Dalam persoalan polemik jadwal pelaksanaan Pilkada di Aceh, saya mengajak semua elemen masyarakat sampai kepada para pejabat baik, eksekutif maupun legislatif untuk sama sama menyatakan sikap menolak pelaksanaan Pilkada tahun 2024, dan mendukung pelaksanaan pilkada di Aceh harus tepat waktu, yaitu tahun 2022,” sambungnya.
Bukan tidak punya alasan, Sulaiman mengajak agar terbentuk kekompakan guna melawan keputusan pemerintah pusat terkait Pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 lantaran, sedikit demi sedikit, UUPA telah di bonsai.
“Tentu ini tidak sejalan dengan semangat perdamaian yang telah terjalin di Aceh jika pelaksanaan Pilkada khususnya di Aceh dipaksakan berlangsung tahun 2024,” cetusnya.
“Bukankah Aceh memiliki kewenangan sendiri untuk mengurus persoalan Pilkada secara mandiri, hal itu sesuai dengan UUPA,” tutupnya.
Sementara Irpannusir Ketua Komisi II DPRA mengatakan, pimpinan partai politik lokal dan nasional serta KIP Aceh berkumpul dalam rangka memberi berbagai masukan terkait pilkada di Aceh agar bisa dilaksanakan pada tahun 2022.
“Seluruh partai politik baik nasional dan lokal untuk tetap solid agar pilkada ini bisa dilakukan di tahun 2022,”katanya.
Tak hanya itu, ia juga mengusulkan, agar melibatkan Wali Naggroe dan Mualem untuk berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait pilkada di Aceh, sehingga Aceh tak diam.
“Saya kira disini ada ketua DPR Aceh. kalau memang betul-betul kita solid parlok dan parnas, agar pilkada ini bisa dilakukan di tahun 2022, ujarnya, Sabtu 30 Januari 2021.
DPRA harus memparipurnakan untuk menyepakati agar pilkada dilaksanakn tahun 2022 dan mendorong kabupaten kota agar melakukan hal yang sama.
“Sehingga kita itu jelas. Jadi pasti ini berbenturan dengan kepentingan nasional, jadi kita lakukan saja. Kemudian KIP Aceh sudah menjadwalkan pilkada. Saya kira tidak perlu keraguan lagi, “ujarnya (Parlementaria)