BERITAACEH | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Aceh Hendra Budian, SH didampingi oleh Ketua Komisi I DPR Aceh Tgk. Muhammad Yunus M. Yusuf, Wakil Ketua Komisi I Drs. H. Taufik, MM dan Anggota Komisi I DPR Aceh masing-masing H. Ridwan Yunus, SH dan Darwati A.Gani. Secara resmi menerima Keputusan KIP Aceh tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada dalam Provinsi Aceh Tahun 2022. Rabu 17 Januari 2021.
Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPR Aceh.
Sementara dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) hadir Ketua KIP Aceh Samsul Bahri, Wakil Ketua KIP Tharmizi dan Anggota KIP Agusni, Ranisah, dan Muhammad.
Menurut, Hendra Budian, Pilkada Aceh tahun 2022 merupakan perintah Undang-undang Nomor 11 tahun 2006.
“Pilkada Aceh Tahun 2022 merupakan peritah undang-udang”. Ujar Nya.
Ia, juga mengatakan, pelaksanaan pilkada tersebut lebih kepada menjalankan amanah undang-undang dan sebagai bentuk interprestasi terhadap kekhususan dan keistemewaan Aceh.
Dalam hal tersebut, pihaknya juga mengapresiasi KIP yang sudah bekerja keras dalam penetapan putusan tahapan pilkada 2022 di Aceh.
Untuk itu, Ujar Hendra, DPRA akan melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi II DPR-RI dan KPU-RI setelah ada putusan tahapan pilkada.
Dimana terlebih dahulu DPRA akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Aceh.
“DPRA akan melakukan koordinasi dengan pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat dalam hal ini Mendagri,” Tergas Hendra
Sebagai lembaga politik, DPRA menerima dan kita sepakat apa yang dilakukan oleh kawan-kawan KIP Aceh. Pungkasnya. (Parlementaria)