BERITAACEH | Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Irpanussir, S.Ag memerintahkan Dinas Pertanian dan Pekebunan Aceh segara mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Laot Bangko. Sebelum perusahaan ini sempat permasalahannya dengan masyarakat terkait penggunaan lahan.
Menurut Irpannusir, permasalahan sengketa HGU PT Laot Bangko ini sudah pernah disampaikan oleh perwakilan DPRK Subulussalam kepada komisi II, dan pihaknya pun langsung menindaklanjuti dengan memanggil Distanbun dan Dinas Perizinan Aceh untuk menanyakan sejauh mana keseriusan serta hak perusahaan yang belum diberikan kepada masyarakat.
“Oleh karenanya Irpan mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sada Kata (AMM – SAKA), untuk mengingatkan dewan serta mengawal permasalahan di daerah,” katanya di ruang Komisi II DPR Aceh, Selasa, 2 Maret 2021.
Irpanussir menegaskan, akan melakukan pembahasan Rapat Dengan Pendapat (RDP) kembali dengan mitra komisi II. Langkah itu, upaya untuk diberhentikan sementara waktu aktivitas perusahaan sebelum sengketa dan kewajibannya diselesaikan.
“Ada beberapa tuntutan yang disampaikan oleh adek – adek mahasiswa itu, pertama pemberian kebun Plasma, ganti rugi lahan, pemberian CSR, menyelamatan hutan penyangga, tapal batas, upah karyawan, jaminan kesehatan karyawan, membebaskan lahan sepanjang DAS dan membuat hutan pendidikan sebagai upaya penyelamatan kayu kapur Singkil”. Imbuhya
Usai audiensi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sada Kata menyerahkan dokumen permasalahan PT Laot Bangko untuk ditindaklanjuti. (Parlementaria)