BERITAACEH | Kondisi jembatan titikuning penghubung antara kecamatan di Kabupaten Aceh Tamiang kini kiat mengkawatirkan, kondisinya terus tegerus sungai yang semakin meluas.
Asrizal Asnawi Anggota DPRA mengatakan, jembatan tersebut harus segera diselamatkan, sebelum ambruk.
“saya kelokasi, saya liat sendiri kondisinya bagian tiang konstruksi terancam abrasi sungai dan bisa saja sewatu-waktu ambruk”. Ujar Asrizal.
Selain itu, katanya, jembatan tersebut selama ini merupakan salah satu objek vital perkekonomian kabupaten tersebut.
Dinama menjadi sarana penghubung beberapa kecamatan di Aceh Tamiang, dan sebagai perputaran ekonomi masyarakat.
Sebelumnya kata Asrizal, sudah menyampaikan fenomena tersebut ke Bappeda Aceh, agar dapat diperhatikan dan menjadi prioritas.
“sudah saya sampaikan, kondisi jembatan tersebut kepada pihak Bappeda Aceh, namun, mereka menjawab “akan cek dulu itu menjadi kewenangan siapa?”. Ucap Asrizal. Senin 12 April 21.
Perlu diketahui juga katanya, Jembatan tersebut di bangun sejak tahun 1969 oleh kontraktor asal Jepang dengan panjang mencapai 210 Meter.
Dan pada tanggal 17 April 1971 di resmikan oleh Letnan Jendral DR H Ibnu Soetowo yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PN PERTAMINA. Tambahnya.
Kini usia jempatan teresebut telah mencapai 50 tahun, dan sudah melewati usia tekhnisnya yang di perkirakan hanya tahan 25 tahun. Ungkapnya.
Jika Pemerintah Aceh dan Pemerintah Aceh Tamiang tidak serius merawat, bisa saja berakibat fatal dan sesuatu hal buruk bakal terjadi.
Bila hujan lebat terjadi yang mengakibatkan banjir secara tiba-tiba, dipastikan semua jenis sampah dan kayu besar akan menghantam tiang-tiang penyangganya. Katanya.
Dimana pristiwa tersebut sudah pernah terjadi beberapa kali dikurun tahun 2000, dan mengakibatkan 30 meter tepi sungai tergerus air, selain itu membuat beberapa tiang penyangga terlihat jelas. Tambahnya.
Perbaikan, sebenarnya sudah dilakukan tahun 2007, dan saat ini terlihat sudah tidak berfungsi lagi. Kata Asrizal.
Hal tersebut dikarenakan sitefel yang sudah mulai rusak diterjang arus sungai dan kayu, jika air sungai naik atau banjir terjadi. Pungkasnya. (Parlementaria)