BERITAACEH (Banda Aceh) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membatalkan MoU Proyek Multiyears Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020, tahun Jamak 2020- 2022. Pembatalan itu dalam bentuk Panitia Khusus (PANSUS) dalam Rapat Paripurna di di Gedung Utama DPRA.
“Kita Perintahkan menindak lanjuti hasil Paripurna hari ini,” kata Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, pada saat penyampaian Paripurna, Rabu, 22 Juli 2020.
Menurut Dahlan, pembatalan Proyek Multiyears tampa pembahasan antara eksekutif dan Legislatif. Hanya persetujuan Ketua dan Wakil Ketua DPRA.
“Proyek Multiyears disampaikan dalam rapat Paripurna dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS),” ungkap.
Dalam rapat Paripurna persetujuan Pembatalan MoU Multy Years kontract Tahun 2020-2022 emua Fraksi sekutu. Namun Fraksi Demokrat Walk Out.
Selain itu, DPRA juga membentukkan Pansus proyek Pembangunan Gedung Oncology RSUDZA, PT. Bank Aceh Syariah, Pengadaan Barang dan Jasa APBA-P Tahun Anggaran 2019, dan Pansus, Persetujuan Pembatalan MoU Multy Years Contract Tahun 2020-2022. (Parlementaria)