BERITA ACEH – Direktur Migas pada PT Pembangunan Aceh (PEMA), Hasballah, di Laporkan ke Polda Aceh oleh Iljas Nurdin atas dugaan penipuan pemberian cek kosong pada tahun 2010.
Iljas di dampingin Muzakir, SH, penasehat hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) membuat laporan resmi pada (6/10) ke Polda Aceh dengan Nomor STTLP/269/X/YAN.2.5/ 2020 SPKT setelah berulangkali berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan namum tetap tidak selesai.
Hasballah, dilantik pada 14 Juni 2017 oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah sebagai Direktur Minyak, Gas Bumi dan Pertambangan pada Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh yang pada 8 April 2019 lalu, berubah ke PT Pembangunan Aceh berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0018566.AH.01.01.TAHUN 2019.
Iljas melaporkan dugaan penipuan dengan pemberian cek kosong yang di berikan Hasballah tahun 2010 silam senilai enam puluh juta rupiah dengan cek Bank BII Nomor CH 858276 tertanggal 9 September 2010 lalu.
“Cek tersebut telah di klaim pada tahun 2010 sebanyak dua kali dan di tolak oleh BII dengan alasan cek tersebut tidak cukup saldo,” katanya Kamis, 8 Oktober 2020.
Setelah di Cek Iljas beberapa kali menelpon Hasballah. Namun, tidak mendapat jawaban sampai saat ini.
“ Saya telah sabar menunggu selama sepuluh tahun ini agar uang saya di bayarkan tapi tidak ada itikad baik dari Hasballah untuk membayar uang Saya,” Papar Iljas.
Bahkan, Hasballah selalu menghindar untuk bertemu dan berkomunikasi pun sulit.
” Itu sebab saya ambil keputusan untuk melaporkan ini ke Polisi”, tutupnya iljas.