BERITAACEH.co, Langsa – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Aceh akan mengimunisasikan Pneumokokus Konyugasi (PCV), sasarannya ditargetkan sekitar 25 ribu anak di Aceh, mulai dari bayi baru lahir sampai anak kelas 5 SD/MI sederajat.
Secara nasional, pencanangan imunisasi PCV ini sudah dilakukan pada tanggal 12 September 2022 di Sumatera Selatan. Namun, perencaan imunisasi PCV menjadi satu dari 14 jenis imunisasi yang wajib diberikan untuk anak-anak Indonesia mulai dari bayi baru lahir sampai Anak kelas 5 SD/MI sederajat.
“Pemberian Imunisasi PCV bertujuan untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat pneumonia pada anak dengan 1,2 juta anak di dunia setiap tahun,” kata Kepala Dinas Kesehatan Aceh dr. Hanif, pada Kegiatan Launching Imunisasi rutin PCV pada anak usia 2,3 dan 12 bulan Tingkat Provinsi Aceh di Kota Langsa, Kamis, (27/10/2022).
Dia menyebutkan, Kementerian Kesehatan menetapkan vaksin PCV ke dalam program imunisasi rutin berdasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/Menkes/779/2022 tentang Pemberian Imunisasi Pneumokokus Konyugasi (PCV), pneumonia merupakan penyebab utama kematian balita akibat penyakit infeksi di dunia.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa pneumonia merupakan penyebab kematian balita No. 1 di dunia dan berkontribusi terhadap 14 persen kematian pada balita. Namun tidak banyak perhatian terhadap penyakit ini, sehingga pneumonia disebut juga sebagai pembunuh balita yang terlupakan.
“Di Indonesia, pneumonia juga merupakan masalah besar. Menurut hasil riskesdas 2018, prevalensi pneumonia balita di Indonesia adalah 4,8 persen, dengan prevalensi tertinggi pada balita adalah pada kelompok usia 12 – 23 bulan, yaitu 6 persen,” jelas Hanif.
Saat ini Kata Dia, kasus pneumonia pada anak juga banyak ditemukan di Aceh. Sampai dengan Oktober 2022, di Aceh ada 169 Kasus pneumonia yang sudah dilaporkan dengan persentase 8,7 persen dari Balita di Aceh. Pneumonia merupakan penyebab utama kematian balita akibat penyakit infeksi di dunia. Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa imunisasi PCV diberikan sebanyak tiga dosis yakni saat anak berusia dua bulan, tiga bulan dan 12 bulan sebagai imunisasi lanjutan.
“Imunisasi PCV bisa dilakukan di posyandu, puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya seperti rumah sakit, klinik, praktik mandiri dokter, praktik mandiri bidan, dan fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang memberikan layanan imunisasi,” ungkapnya.
Sebelum ditetapkan sebagai imunisasi rutin, kebijakan pemberian imunisasi PCV di Indonesia telah dimulai sejak tahun 2017 di beberapa Kabupaten di Lombok Barat dan Lombok Timur. Pada tahun 2021, pemberian imunisasi PCV diperluas dibeberapa provinsi diantaranya NTB, Bangka Belitung dan beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat dan Jawa Timur.
“Pemberian imunisasi PCV di beberapa daerah tersebut terbukti aman dan efektif menurunkan kasus baru pneumonia, namun demikian cakupannya masih sangat rendah. Untuk itu diperlukan upaya lebih masif lagi dengan mendorong penggunaan imunisasi PCV secara nasional serta menjalin kolaborasi dengan seluruh stakeholder terkait,” tegasnya.
Perencaan imunisasi PCV ini kita lakukan di Kota Langsa karena Kota Langsa merupakan Kabupaten atau Kota dengan cakupan imunisasi tertinggi di Aceh. Target imunisasi dasar lengkap sampai dengan bulan september sudah dapat dicapai oleh Kota Langsa dan kami sangat mengapresiasi upaya yang telah dilakukan kota langsa untuk mencapai hasil tertinggi imunisasi ini di seluruh Aceh baik Imunisasi rutin maupun Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN).
“Kami harapkan imunisasi PCV ini jg dapat diterima dengan baik dan semua sasaran mendapatkan imuniasi PCV. Semoga imunisasi PCV ini juga mulai dilaksanakan sebagai imunisasi rutin di Seluruh Kabupaten/Kota se-Aceh,” harapnya. (ADV/Pariwara)