BERITAACEH | Zurkarnaini Bintang melaporkan Bupati Aceh Besar Mawardi Ali ke Polda Aceh, terkait dugaan kasus penipuan. Modus operandi yang dilakukan itu terjadi pada tahun 2016 lalu, ketika hendak mencalonkan diri sebagai bupati Aceh Besar.
Zurkainaini Bintang melalui kuasa hukumnya Henry Yosodininggrat menguraikan, sebelum Pilkada 2017 lalu Mawardi Ali mendatangi rumah Zurkainaini Bintang untuk menyerahkan uang dana kampanye. Mawardi Ali berjanji, jika terpilih akan memberikan proyek sumber APBK dan APBN proyek infrastruktur sebanyak 25 persen.
“Nah, ternyata Mawardi Ali pun terpilih sebagai Bupati. Janjinya sebelum Pilkada tidak ditepati,” katanya Henry Yosodininggrat, saat konferensi Pers salah satu Hotel Kota Banda Aceh, Kamis, (4/2/2021).
Henry Yosodininggrat mengungkapkan sebelumnya Zurkainaini Bintang pernah meminta proyek ke Mawardi Ali sesuai dengan perjanjian awal.
“Malah Terlapor diminta untuk melunasi utang ke pihak lain,”paparnya.
Menurut Henry Yosodininggrat perbuatan yang dilakukan oleh Mawardi Ali adalah unsur penipuan serangkain kata-kata bohong berikan proyek.
“Kenapa saya katakan dengan dugaan tindak pidana penipuan, dalam pasal 378 KUHP Pidana dengan rangkaian kata-kata bohong dengan tipu muslihat menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang,” ungkapnya.
Henry Yosodininggrat, Klien Zurkarnaini Bintang siap membuktikan sejumlah uang yang diberikan ke Mawardi Ali diperkirakan mencapai Rp 5 miliar.
“ Untuk angkanya nanti kita lihat hasil penyelidikan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturankan Wartawan BERITAACEH.CO, pada Kamis, (4/2/2021) belum berhasil mengkonformasi Mawardi Ali untuk dimintai keterangan lebih lanjut.