Diajak Jalan-jalan, NA malah digitu-gituin Dekat Kuburan Tionghoa

BERITAACEH | Orang tua NA (17) gadis asal Kota Banda Aceh terpaksa melaporkan AS (46) ke Polresta Banda Aceh. Lantas AS telah melakukan perbuatan Gitu-gituin di semak – semak samping pemakaman Tionghoa, Geundring, Aceh Besar (17/9/2020) silam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan kejadian ini terjadi pada hari Kamis (17/9/2020) lalu, di semak – semak dekat kuburan warga Tionghoa.

“Awalnya AS mengajak korban NA untuk jalan – jalan menggunakan sepeda motor. Namun pada saat melintas di seputaran kuburan Cina kawasan Mata Ie, pelaku memberhentikan motornya dan mencium – cium korban” sebut Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, Kamis, (7/1/2021).

Tidak sampai disitu, pelaku merebahkan badan korban ke semak – semak dan langsung melakukan hubungan layaknya suami isteri, dan pada saat itu, korban berusaha teriak namun karena bujuk rayu pelaku disertai ketakutan, akhirnya korban menuruti apa kemaunan pelaku.

“Kejadian yang belum pernah terjadi di lokasi ini, kali ini terjadi yang dilakukan oleh pelaku AS (46) juga warga Banda Aceh,” ungkap Ryan.

Sebut AKP Ryan, pelaku mengeluarkan sperma ke celana dalam yang dikenakan korban. Setelah memias hawa nafsu pelaku mengantar korban kerumah.

“Pelaku mengatakan kejadian ini jangan memberitahukan kepada siapa pun,” jelas Ryan mengutip keterangan korban.

Pasca kejadian, korban sempat trauma, juga selalu menyendiri dan memberitahukan kepada orang tuanya tentang kejadian yang dialami oleh korban.

“Akhirnya orang tua korban melaporkan ke kepolisi,” tegasnya.

Setelah menerima laporan Sambung AKP Ryan, tim Reskrim beserta personel Unit PPA melakukan penyelidikan serta penyidikan kasus tersebut, melengkapi berkas – berkas dan memeriksa saksi yakni korban sendiri.

“Pelaku AS berhasil ditangkap dirumahnya di Kecamatan Kuta Alam,” kata Kasat Reskrim.

Saat ini, AS warga Banda Aceh itupun mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pungkas Kasat Reskrim didampingi Kanit PPA Ipda Puti.

Berita Terbaru

Manfaat Penting X8 Speeder Untuk Permainan Game Online

BeritaAceh.co,- Bermain game Higgs Domino merupakan sesuatu yang sangat menghibur sekali, namun saat mengalami kekalahan mungkin banyak pengguna mencari...

Bisakah Aplikasi WhatsApp Aero Digunakan di iOS

BeritaAceh.co | Teknologi,- Apakah Anda mencari aplikasi WhatsApp yang lebih berfitur dan menarik untuk iOS? Salah satu aplikasi WhatsApp...

Bagaimana Cara Download Whatsapp Aero Apk Mod di Android

BERITAACEH.co,- Apakah kalian semuanya sudah pada mengetahui bahwasannya ada salah satu tool sederhana yang mampu berkirim-kiri pesan pendek dalam...

Kebakaran di Peunayong, Pj Wali Kota Apresiasi Gerak Cepat Petugas Damkar

BERITAACEH.co | Banda Aceh,– Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq ikut memantau langsung proses pemadaman api yang membakar...
- Advertisement -spot_imgspot_img

Rapat Paripurna Tentang Usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan Dinilai Cacat Hukum

BERITAACEH.co | Aceh Selatan,- Rapat paripurna tentang usulan pemberhentian Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan sisa masa jabatan 2019-2024...

Liga 2 Indonesia Dihentikan, Izin Pakai Stadion Dimurthala Dicabut

BERITAACEH.co | Banda Aceh,- Persiraja Banda Aceh kini tidak memiliki stadion kandang lagi. karena Pemerintah Kota Banda Aceh mencabut...

Berita Daerah

Kebakaran di Peunayong, Pj Wali Kota Apresiasi Gerak Cepat Petugas Damkar

BERITAACEH.co | Banda Aceh,– Pj Wali Kota Banda Aceh...

Rapat Paripurna Tentang Usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan Dinilai Cacat Hukum

BERITAACEH.co | Aceh Selatan,- Rapat paripurna tentang usulan pemberhentian...

Berita Pemerintahan
Pariwara