Dewan Bahas LKPJ Pemerintah 2019

BERITAACEH (Banda Aceh) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengelar sidang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Anggran tahun 2019. Namun acara tersebut turut dihadirkan sejumlah SKPA dan Forkopimda Aceh.

Ketua DPRA  Dahlan Jamaluddin menyebutkan, sidang tersebut berdasarkan ketentuan hukum, Pasal 23 ayat (1) huruf K, Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dalam UU tersebut menegaskan, tugas dan fungsi DPR Aceh, meminta dan melaporkan LKPJ sebagai penilaian untuk kenerja Pemeriantah.

“LKPJ itu telah disampaikan secara Administratif oleh PLT Gubernur Aceh, dengan surat nomor: 120.4/6596 Tanggal 23 April 2020, diterima oleh Sekretariat DPRA pada 27 April 2020 lalu,” katanya, Senin, 15 Juni 2020

Dahlan menjelaskan, secara Substansif sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) dan Peraturan Pemeriantah nomor 13, Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggara Pemerintah Daerah, disampai oleh kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRA, sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1), pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) ditambah lagi dengan Pasal 101 ayat (1) Huruf H, Undang-undang nomor 23 Tahun 2014, terakhir diubah dengan Undang-undang nomor 9, tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

” Dalam Pasal itu telah diuraikan, Kepala Daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan ke DPRA. Selanjutnya dibahas untuk memberikan rekomendasi untuk dilerbaikan penyelenggara Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemeriantah Nomor 13 Tahun 2019, laporan dan evaluasi, penyelenggara Pemerintah Daerah, ruang lingkup LKPJ meliputi hasil penyelenggara Pemerintah yang menjadi Daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

” Nantinya setelah dipelajari oleh DPRA, akan mengeluarkan rekomendasi akan dikeluarkan dalam keputusan bersama hasil musyawarah DPRA,” ungkapnya.

Amatan Portasatu, Sidang Paripurna tersebut sebut dipimpin Langsung Dahlan Jamaluddin Sebagai Ketua, Dalimi Wakil Ketua I, Safaruddin, Wakil Ketua III, Hendra Budian Wakil Ketua II. Acara Paripurna tersebut turut dihadirkan sejumlah SKPA dan Forkopimda Aceh. (Parlementaria)

 

Berita Terbaru

Manfaat Penting X8 Speeder Untuk Permainan Game Online

BeritaAceh.co,- Bermain game Higgs Domino merupakan sesuatu yang sangat menghibur sekali, namun saat mengalami kekalahan mungkin banyak pengguna mencari...

Bisakah Aplikasi WhatsApp Aero Digunakan di iOS

BeritaAceh.co | Teknologi,- Apakah Anda mencari aplikasi WhatsApp yang lebih berfitur dan menarik untuk iOS? Salah satu aplikasi WhatsApp...

Bagaimana Cara Download Whatsapp Aero Apk Mod di Android

BERITAACEH.co,- Apakah kalian semuanya sudah pada mengetahui bahwasannya ada salah satu tool sederhana yang mampu berkirim-kiri pesan pendek dalam...

Kebakaran di Peunayong, Pj Wali Kota Apresiasi Gerak Cepat Petugas Damkar

BERITAACEH.co | Banda Aceh,– Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq ikut memantau langsung proses pemadaman api yang membakar...
- Advertisement -spot_imgspot_img

Rapat Paripurna Tentang Usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan Dinilai Cacat Hukum

BERITAACEH.co | Aceh Selatan,- Rapat paripurna tentang usulan pemberhentian Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan sisa masa jabatan 2019-2024...

Liga 2 Indonesia Dihentikan, Izin Pakai Stadion Dimurthala Dicabut

BERITAACEH.co | Banda Aceh,- Persiraja Banda Aceh kini tidak memiliki stadion kandang lagi. karena Pemerintah Kota Banda Aceh mencabut...

Berita Daerah

Kebakaran di Peunayong, Pj Wali Kota Apresiasi Gerak Cepat Petugas Damkar

BERITAACEH.co | Banda Aceh,– Pj Wali Kota Banda Aceh...

Rapat Paripurna Tentang Usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan Dinilai Cacat Hukum

BERITAACEH.co | Aceh Selatan,- Rapat paripurna tentang usulan pemberhentian...

Berita Pemerintahan
Pariwara