BERITAACEH (Banda Aceh) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengelar sidang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Anggran tahun 2019. Namun acara tersebut turut dihadirkan sejumlah SKPA dan Forkopimda Aceh.
Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin menyebutkan, sidang tersebut berdasarkan ketentuan hukum, Pasal 23 ayat (1) huruf K, Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dalam UU tersebut menegaskan, tugas dan fungsi DPR Aceh, meminta dan melaporkan LKPJ sebagai penilaian untuk kenerja Pemeriantah.
“LKPJ itu telah disampaikan secara Administratif oleh PLT Gubernur Aceh, dengan surat nomor: 120.4/6596 Tanggal 23 April 2020, diterima oleh Sekretariat DPRA pada 27 April 2020 lalu,” katanya, Senin, 15 Juni 2020
Dahlan menjelaskan, secara Substansif sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) dan Peraturan Pemeriantah nomor 13, Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggara Pemerintah Daerah, disampai oleh kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRA, sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1), pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) ditambah lagi dengan Pasal 101 ayat (1) Huruf H, Undang-undang nomor 23 Tahun 2014, terakhir diubah dengan Undang-undang nomor 9, tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
” Dalam Pasal itu telah diuraikan, Kepala Daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan ke DPRA. Selanjutnya dibahas untuk memberikan rekomendasi untuk dilerbaikan penyelenggara Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemeriantah Nomor 13 Tahun 2019, laporan dan evaluasi, penyelenggara Pemerintah Daerah, ruang lingkup LKPJ meliputi hasil penyelenggara Pemerintah yang menjadi Daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
” Nantinya setelah dipelajari oleh DPRA, akan mengeluarkan rekomendasi akan dikeluarkan dalam keputusan bersama hasil musyawarah DPRA,” ungkapnya.
Amatan Portasatu, Sidang Paripurna tersebut sebut dipimpin Langsung Dahlan Jamaluddin Sebagai Ketua, Dalimi Wakil Ketua I, Safaruddin, Wakil Ketua III, Hendra Budian Wakil Ketua II. Acara Paripurna tersebut turut dihadirkan sejumlah SKPA dan Forkopimda Aceh. (Parlementaria)