BERITAACEH | Dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke terdakwa Teuku Candra Kirana (TCK) alias TRI perkara pencemaran nama baik Bupati Nagan Raya Jamin Idham memberatkan terdakwa. Pasalnya dalam dakwaan JPU, terdakwa didakwakan dua dakwaan.
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya, Muhammad Zubir, SH kuasa hukum terdakwa menyebutkan, keberatan dengan dakwaan dua tersebut. Bahkan akan mengajukan Eksepsi pada sidang lanjutan kedapan.
Adapun TCK didakwakan dengan dua dakwaan, yang pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.
“Yang kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik,” katanya, Kamis, (17/12/2020) di Banda Aceh.
Dia menyebutkan,pasca dilaporkan oleh Kuasa Hukum Bupati Nagan Raya, pada tanggal 8 September 2020, TCK menjalani serangkaian Pemeriksaan di Polres Nagan Raya dan ditetapkan sebagai Tersangka. Sekarang TCK berada di LP Meulaboh dan dalam proses menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Suka Makmue.
Zubir mengakui, klien mereka Teuku Candra Kirana alias Teuku Raja Indra yang kini menjadi terdakwa UU ITE atas pencemaran nama baik Bupati Nagan Raya, merupakan tim sukses pemenangan pasangan HM Jamin Idham dan Chalidin (Jadin) di paguyuban Wareh Jadin dan kala itu menjabat sebagai bendahara.”
“Harapan kita nanti semoga kebenaran dan keadilan bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat, termasuk TCK,” tegas Zubir.