BERITAACEH | SUR (46) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) salah satu instansi di Banda Aceh, ditangkap oleh Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh. Diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, sebut saja Melati (4).
Kejadian yang menimpa Melati ini terjadi di rumah tersangka SUR yang berada disalah satu gampong di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK, mengatakan kejadian ini terjadi disaat ibu korban sedang tidak berada di rumah. Saat dilakukan penyelidikan, orang tua korban tidak tinggal bersama lagi, karena ada permasalahan internal.
“Korban Melati awalnya dijemput oleh tersangka di sekolah berdasarkan informasi salah seorang guru kepada ibunya untuk dibawa kerumah tersangka sekitar jam 12.00 WIB,” kata Kasatreskrim. Rabu, (17/02/2021).
Kemudian, selang empat hari kemudian, Melati diantar oleh sang neneknya kerumah ibunya. Namun Melati tiba – tiba mengeluh sakit pada kemaluan.
“Saat korban mengatakan keluhannya, ibu korban kemudian membawa korban kerumah kakaknya yang kebetulan berprofesi sebagai bidan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa ditemukan lecet dan adanya cairan putih di kemaluan korban,” kata AKP Ryan.
Tersangka SUR berhasil ditangkap personel Unit PPA dirumahnya, langsung dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan terjadap kejahatan yang dilakukannya.
“SUR sampai saat ini tidak mengakui perbuatannya, namun korban menceritakan kepada penyidik dan psikiater bahwa pelaku itu ayah kandung korban sesuai dengan laporan yang dilaporkan ibu korban, kata Ipda Puti,” sebut Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK.
Sementara itu, kami masih fokus menangani kondisi psikis korban dan saat ini korban sedang dalam pendampingan Psikiater. Hal ini bertujuan agar masalah tersebut tidak menimbulkan trauma yang berlebihan terhadap korban, tambah Kanit PPA.
“Tersangka SUR dijerat Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, tersangka merupakan warga salah Desa di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar,” pungkas Kanit PPA Ipda Puti.