BERITAACEH | Lhokseumawe – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan pemberian tambahan penghasilan kepada Walikota dan Wakil Walikota sebesar Rp 400 juta.
Dalam Laporan Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh, dilihat BERITAACEH.CO, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan Keputusan Walikota Lhokseumawe Nomor 180 Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020.
Dimana Walikota dan Wakil Walikota menerima tambahan penghasilan pegawai berdasarkan prestasi kerja. Dengan besaran Rp30 juta untuk Wali Kota dan Rp20 juta Wakil Walikota per bulannya, sejak Mei 2020.
Anggaran tersebut ditempatkan pada jenis belanja tidak langsung berupa tambahan penghasilan PNS pada Sekretariat Daerah.
Kondisi tersebut ungkap BPK, tidak sesuai dengan Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan, dimana pada Pasal 2 yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pejabat Negara.
Dalam Pasal 4 ayat (1) bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan gaji, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.
Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa besarnya gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
“Pembayaran TPP kepada Walikota dan Wakil Walikota sebesar Rp400 juta membebani keuangan daerah” Tulis BPK dalam LHP tersebut.
BPK juga mengonfirmasi kepada Sekretariat Daerah c.q. Bagian Organisasi, diketahui bahwa persyaratan persetujuan Menteri Dalam Negeri atas pemberian TPP baru dibuat dan diajukan pada tahun 2020.
Peraturan Walikota terkait pemberian tambahan penghasilan juga baru ditetapkan di tahun 2020, Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Kondisi ini menggambarkan bahwa pemberian TPP pada TA 2020 belum didasarkan pada persyaratan ketentuan yang diatur dalam Kepmendagri. Tulis BPK.