BERITA ACEH – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang membahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)bersama Dinas Kesehatan Aceh dan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raqan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Purnama Setia Budi mengatakan, rapat pembahasan Raqan Kawasan Tanpa Rokok, akan dijadwal ulang, karena dalam pertemuan awal tidak dihadiri Dinas Kesehatan Aceh. Sekaligus Pansus DPRA akan meninjau ulang memgenai Raqan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
“Maka dari itu, kita nantinya akan duduk kembali, khususnya dinas kesehatan Aceh. Karna dari SKPA berharap Raqan ini agar cepat selesai. Tanpa ada Qanun ini mereka tidak bisa melakukan apa-apa. “sebutnya, Senin, 17 Agustus 2020.
Purnama mengungkapakan, dalam rapat ulang tersebut, pihaknya akan mempertanyakan lebih jelas lagi kepada Pemerintah Aceh, apa yang mendasari Qanun ini dibuat. Dewan hanya diberi naskah akademik, sehingga sulit untuk mengetahui kemana arah Qanun itu.
“karena saat ini, kita tidak paham kemana arahnya. kami menginginkan dengan adanya qanun ini, bukan hanya sebatas kawasan tanpa rokok, tapi bisa membantu petani lokal dan kita ingin tahu juga orang yang menderita sakit akibat rokok,”
Dia menyebutkan, ada berapa kerugian diantaranya, berapa pajak yang masuk ke pemerintah Aceh termasuk dana CSR dipakai untuk kemaslahatan umat.
“Jadi lebih luas cakupannya dan banyak fungsi dari qanun ini, “jelasnya.
Sambung Purnama, Qanun harus lebih luas cakup, tujuan untuk menaikan perekonomian masyarakat.
“Jadi dengan adanya pembahasan tembakau, konsepnya lebih luas, bisa membantu petani lokal. jadi bukan hanya di atur kawasan tanpa rokok saja. “ucapnya.
Selain membatasi tembakau di Aceh, nantinya Juga di atur, akan ada sanksi tertentu. Saat ini, sebut Purnama, di Aceh sudah ada qanun KTR di beberapa kabupaten/kota. Namun qanun tersebut tidak berjalan.
” Mungkin setelah reses akan ada rapat ulang kembali. Maka dari itu, kita akan komunikasi. Kita minta juga dengan pemerintah Aceh, untuk bisa dibahas secara tatap muka, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Pembahasan itu turut dihadirkan, Sofyan Puteh, H. Ali Basarah,Muktar Daud, dan sejumlah SKPA Pemerintah Aceh.
Ke 10 Rancangan Qanun Itu (Raqan) yang diprioritas Sebagai Usulan DPRA:
Raqan Aceh tentang Pertanahan, Raqan Aceh tentang Pencabutan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh, Raqan Aceh tentang Perubahan kedua atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh, Raqan Aceh tentang Sistem Informasi Aceh Terpadu, Raqan Aceh tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raqan Aceh tentang Pendidikan Kebencanaan, Raqan Aceh tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raqan Aceh tentang Rencana Pembangunan Industri Aceh, Raqan Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal, Raqan Aceh tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah. (Parlementaria)