BERITAACEH.co, Banda Aceh | Tim Panitia Khusus Rancangan Qanun Tata Niaga Komoditas Aceh (Pansus TNKA), Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), besok akan memparipurnakan Qanun TNKA.
Ketua Pansus Rancangan Qanun TNKA Yahdi Hasan menegaskan selama ini, komoditas unggulan di Aceh, selalu di ekspor dari luar daerah ini.
“Untuk itu, Pansus TNKA DPRA, upaya merampungkan Rancangan Qanun TNKA agar nantinya dapat diekspor melalui pelabuhan-pelabuhan di Aceh,” Senin, (26/12/2012).
Menurut Yahdi Hasan, komoditas – komoditas unggulan yang ada di Aceh baik dari sektor pertanian, perikanan, perkebunan maupun pertambangan dan lainnya harus bisa diekspor melalui pelabuhan yang ada di Aceh.
“Selama ini komoditas Aceh diekspor melalui Belawan, Sumatera Utara. Jika komoditas di Aceh diekspor melalui pelabuhan Aceh tentu ini akan menggerakkan perekonomian Aceh,”.
Has pertemuan dengan para pengusaha Aceh baik di Aceh maupun di luar, pengusaha lokal mengakui, diekspor barang dari Aceh, tetapi biayanya mahal karena tidak ada yang diimpor.
“Namun dari keterangan pengusaha Aceh di luar itu sebaliknya, mereka bisa bawa barang ke Aceh tetapi tidak ada yang bisa diekspor ke luar. Maka saya berharap qanun TNKA ini dapat menjadi jawaban persoalan ini dan aktivitas ekspor-impor di Aceh dapat dihidupkan kembali,” harap Politisi Partai Aceh ini.
Tentunya ini juga butuh dukungan pusat seperti Pelindo, pengusaha Aceh, segala kebutuhan alat dan administrasinya di pelabuhan agar tidak ada lagi kendala apapun dalam mengeskpor komoditas Aceh yang telah diminati pasar global, ungkap Yahdi Hasan.
Sebelumnya, Raqan TNKA telah disusun sejak Agustus 2021 lalu. Dalam penyusunan, telah melewati proses yang panjang, dimana tim Pansus juga telah meninjau sejumlah pelabuhan di Aceh untuk melihat sejauh mana kemampuan pelabuhan Aceh jika nantinya komoditas-komoditas Aceh diekspor dari Aceh.