Berantas Preman, Polresta Banda Aceh Tertibkan 14 Juru Parkir Liar, Satu Diantaranya Wanita

BERITAACEH | Banda Aceh – Personel Kepolisian Resor Kota  (Polresta) Banda Aceh, menertibkan 13 juru parkir liar dan satu pengutip dana pada pedagang kaki lima di sepanjang jalan menuju  Pelabuhan Penyeberangan Ferry Ulee Lheue, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, hal tersebut merupakan bagian dari operasi penertiban premanisme di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

“14 pelaku yang diamankan tersebut sebagian besar bukan warga dari Kecamatan Meuraxa, namun juga ada dari wilayah Aceh Besar, masing-masing berinisial DI (35), RM (25), FIR (38), SAF (35), SY (28), MUL (45), RIF (19), BAH (51), AM (43), FRM (26), JUN (41) MY (52), JND (41) dan satu wanita HY (45) ” ujar AKP Ryan, Sabtu, 19 Juni 2021.

AKP Ryan menambahkan, para juru parkir liar tersebut, memunggut biaya di lokasi parkir tersebut semestinya memiliki izin dari Dinas Perhubungan, namun kesemuanya itu tidak memiliki surat keterangan dari instansi yang dimaksud.

Dari tangan para  pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 196 ribu, tambah AKP Ryan

“Giat ini merupakan tindak lanjut dari Intruksi Kapolri terkait penindakan aksi premanisme dan pungli yang kerap meresahkan masyarakat. Hasil dari operasi yang dilakukan hari ini, kami menemukan 13 orang laki-laki dan 1 wanita yang telah melakukan pungli serta parkir liar,” tutur pungkas AKP Ryan.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menertibkan empat  pelaku yang melakukan pungutan liar di sepanjang jalan di gampong Ulee Lheue, dan sampai saat ini telah diamankan sebanyak 18 pelaku pungutan liar.

Kami menghimbau kepada lapisan masyarakat, jangan sungkan melaporkan kepada pihak kepolisian bila mengetahui kejadian ataupun menjadi korban dari para pelaku premanisme, laporkan dan tentunya akan kami tindak lanjuti, harap AKP Ryan.

Kesemua para pelaku yang ditertibkan tersebut, telah dikembalikan kepada keluarga dan dilakukan pembinaan wajib lapor kepada Satreskrim Polresta Banda Aceh, pungkas AKP Ryan.

Berita Terbaru

Manfaat Penting X8 Speeder Untuk Permainan Game Online

BeritaAceh.co,- Bermain game Higgs Domino merupakan sesuatu yang sangat menghibur sekali, namun saat mengalami kekalahan mungkin banyak pengguna mencari...

Bisakah Aplikasi WhatsApp Aero Digunakan di iOS

BeritaAceh.co | Teknologi,- Apakah Anda mencari aplikasi WhatsApp yang lebih berfitur dan menarik untuk iOS? Salah satu aplikasi WhatsApp...

Bagaimana Cara Download Whatsapp Aero Apk Mod di Android

BERITAACEH.co,- Apakah kalian semuanya sudah pada mengetahui bahwasannya ada salah satu tool sederhana yang mampu berkirim-kiri pesan pendek dalam...

Kebakaran di Peunayong, Pj Wali Kota Apresiasi Gerak Cepat Petugas Damkar

BERITAACEH.co | Banda Aceh,– Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq ikut memantau langsung proses pemadaman api yang membakar...
- Advertisement -spot_imgspot_img

Rapat Paripurna Tentang Usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan Dinilai Cacat Hukum

BERITAACEH.co | Aceh Selatan,- Rapat paripurna tentang usulan pemberhentian Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan sisa masa jabatan 2019-2024...

Liga 2 Indonesia Dihentikan, Izin Pakai Stadion Dimurthala Dicabut

BERITAACEH.co | Banda Aceh,- Persiraja Banda Aceh kini tidak memiliki stadion kandang lagi. karena Pemerintah Kota Banda Aceh mencabut...

Berita Daerah

Kebakaran di Peunayong, Pj Wali Kota Apresiasi Gerak Cepat Petugas Damkar

BERITAACEH.co | Banda Aceh,– Pj Wali Kota Banda Aceh...

Rapat Paripurna Tentang Usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan Dinilai Cacat Hukum

BERITAACEH.co | Aceh Selatan,- Rapat paripurna tentang usulan pemberhentian...

Berita Pemerintahan
Pariwara