BERITA ACEH – Bendera Bulan Bintang berkibar di kantor DPA Partai Aceh di kawasan Batoh, Banda Aceh. Pengibaran bendera bulan bintang tersebut tepat dihari peringatan 15 tahun perdamaian Aceh, Sabtu (15/8).
Berkibarnya bendera bulan bintang berdampingan dengan bendera merah putih dan bendera partai aceh. Bahkan, sejumlah simpatisan partai aceh melakukan foto bersama di depan bendera bulan bintang itu.
Jubir Partai Aceh, Muhammad Saleh menyebutkan pengibaran bendera bulan bintang tidak bertentangan, apalagi tidak ada poin-poin yang melarang bendera bulan bintang tersebut untuk berkibar.
“Tidak ada aturan hukum yang dilanggar menaikkan bendera bulan bintang. Sampai saat ini tidak ada keputusan dari pemerintah pusat bahwa bendera ini dilarang,” kata M Saleh,
Ia juga menyebutkan pengibaran bendera bulan bintang tersebut dalam rangkaian peringatan hari damai antara gerakan Aceh Merdeka dengan Pemerintah RI di Helsinki, Firlandia pada 15 Agustus 2006 silam.
“Jika bendera ini tidak bisa dikibarkan, silahkan keluarkan aturan bahwa bendera bulan bintang tidak dapat dikibarkan atau batalkan qanum tentang bendera Aceh,” sebut M Saleh.
Menurut M Saleh, bendera bulan bintang baru pertama kali di kibarkan di kantor Partai Aceh setelah 15 tahun pasca perdamaian.
“Baru tahun ini bendera bulan bintang dikibarkan di kantor Partai Aceh setelah 15 tahun MoU Helsinki,” ungkapnya.
Sementara Ketua Partai Aceh Nagan Raya, Samsuar alias Wan Malaya menyebutkan bendera bulan bintang merupakan bendera kebangaan masyarakat Aceh. Dimana bendera tersebut telah disahkan dalam qanun.
“Saat ini kita bukan bicara untuk merdeka, tapi hari ini bagaimana poin-poin yang tertuang dalam MoU Helsinki melalui Undang undang Pemerintah Aceh dapat direalisasikan salah satunya menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan hymne,” sebut Wan Malaya.
Selang dua jam berkibar, bendera bulan bintang tersebut terpaksa diturunkan oleh petugas kepolisian setempat. Sebelumnya, pihak kepolisian sempat bernegosiasi agar bendera bulan bintang tersebut tidak dikibarkan. (AJNN)