BERITA ACEH – Memperingati 15 tahun perdamaian Aceh, Bendera bulan bintang dikibarkan di Kota Lhokseumawe. Pengibaran bendera Aceh tersebut didampingkan dengan bendera merah putih, tepat di halaman Masjid Agung Islamic Centre Lhokseumawe, Sabtu (15/8).
Amatan AJNN, pengibaran bendera bulan bintang dihadiri oleh seratusan eks kombatan GAM. Petugas dari Kepolisian Polres Lhokseumawe, yang saat itu dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Eko Hartanto, sudah berupaya untuk berkoordinasi dan mediasi agar bendera tersebut tidak dikibarkan. Akan tetapi, saat upaya itu dilakukan, seratusan eks kombatan GAM bersikeras agar pengibaran tetap dilakukan hingga acara selesai dilaksanakan. Di lokasi juga terlihat Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf, dan petugas keamanan yakni, Satuan Polisi Pamong Praja, Wilayatul Hisbah, dan masyarakat umum yang ikut menyaksikan.
“Hari ini kita laksanakan peringatan Perdamaian Aceh yang ke 15 tahun, kita mengibarkan bendera bulan bintang karena poin tersebut tak kunjung selesai sudah menelan 15 tahun perdamaian Aceh,” kata M Yasir, Tuha Peut KPA Wilayah Kuta Pasee kepada awak media.
Mantan Ketua DPRK Lhokseumawe itu menyebutkan, perjanjian damai Aceh semuanya nihil, pihaknya berharap pada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia berkomitmen menyelesaikan poin-poin perdamaian Aceh, supaya bisa dirasakan oleh semua masyarakat.
“Yang sangat signifikan dan urgen yaitu masalah bendera, tujuh puluh tiga puluh, tapal batas Aceh dan hal-hal lainnya. Kita berharap pada perlemen dan Pemerintah Aceh, mari duduk bersama menyelesaikan masalah damai Aceh,” tuturnya.
Sementara itu, mantan kombatan GAM perwakilan wilayah Peurlak, Hermansyah mengatakan, dirinya menilai Republik Indonesia tidak ikhlas dalam menyelesaikan masalah Aceh. Karena lambang bendera dan Himne Aceh sampai hari ini masih belum tuntas.
“Kenapa hari ini kita berani mengibarkan bendera, karena sesuai dengan qanun nomor 3 tahun 2013, yang telah disahkan oleh DPRA dan Gubernur Aceh, walapun Mendagri masih colling down, tapi kami tidak tau bagaiman regulasi tentang calling down itu,” jelasnya. Pihaknya berharap kepada DPRA dan Gubernur Aceh, agar bersama-sama dengan RI menyelesaikan 10 poin yang belum terealisasi sampai sekarang. (AJNN)