BERITAACEH | Banda Aceh – Sebanyak 12 warung kopi (Warkop) kembali disegel tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Banda Aceh, Provinsi Aceh, Selasa (25/5) dini hari. Tindakan penyegelan itu dilakukan karena warkop masih buka pada jam 23.00 WIB.
Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Kepolisian Daerah Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito mengatakan, masih banyak pemilik warung kopi dan pusat keramaian lainnya yang mengabaikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh nomor 51 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Agus menyebut, 12 warung kopi yang disegel pihaknya itu di antaranya Smea Kupi Lamgugob, Kedai Kupi d’Gam Merduati, Bola Kupi, Ady kupi, Wd Cafe, VOZ Coffe, Hananan Kupi, Mie Kupi Emperom, BRH Arabica Gayo, Ayahlek Kupi, Aan Kupi 2 Lhong Raya, dan Sumber Kopi Lueng Bata.
“Ke-12 warung kopi tersebut dianggap telah melanggar Perwal Banda Aceh,” kata Agus, Rabu, 26 Mei 2021.
Dia menjelaskan, kegiatan ini dilakukan karena tingkat kepatuhan masyarakat terhadap upaya pencegahan Covid-19 sangat rendah, sementara angka penularan semakin meningkat di Banda Aceh. Ibu kota Provinsi Aceh tersebut saat ini berada pada zona merah penyebaran Covid-19.
Satgas Penanganan Covid-19, kata Agus Sarjito, akan terus menggalakkan patroli rutin dan jika kedapatan warkop ataupun pusat keramaian yang melanggar Perwal akan ditindak tegas.
“Ini bukan berarti kami kejam, tapi ini semua demi menyelamatkan masyarakat Aceh,” pungkasnya. (Merdeka.com)