BERITAACEH | Banda Aceh, Badan Legeslasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (Banleg DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun (Raqan) Aceh, Tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh. RDPU semua Stekholder sehingga untuk menambah masukan atau pendapat
“Maka Banleq akan mencatat hasil RDPU akan memasukkan ke Raqan untuk melengkapi materi sebelumnya,” kata Ketua Banleg Azhar Abdurrahman, di ruang Serbaguna DPRA, Selasa, 20 Oktober 2020
Azhar menyebutkan, Raqan ini sangat penting di Aceh, sebagai pedoman Qanun Retribusi Aceh untuk menyesuaikan Undang-undang yang lebih tinggi.
“Raqan itu ada 68 Pasal, ada penambahan ada juga perungangan beberapa objek,” jelanya
Namun Kata Dia, kalau tidak ada Qanun pengutiban di SKPA, sebagai retribusi Pajak Aceh legal, setidaknya ada ketentuan legeslitas Pemerintah Aceh dalam pengutipan Pajak.
“Badan Pemeriksaan Keungan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya pengutipan Pajak tampa landasan Hukum,” tegasnya.
Azhar Abdurrahman menyebutka, Pemerintah Aceh telah dilimpahkan kewenangan. Ini dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, tentang Pemerintah Aceh, dan Undang-Undang 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
“ Untuk menetapkan sumber-sumber Pendapatan Asli Aceh (PAA), salah satunya dari restribusi Aceh,” ungkapnya.
RDPU dipimpin langsaung Ketua Banleg Azhar Abdurrahman, Wakil Ketua: Bardan Sahidi, Iskandar Usman Al-Farlaky, Anwar, Edi Kamal, Nurdiansyah Alasta, Anshari Muhammad, Ridwan Yunus, Tezar Azwar, Syamsuri, Samsul Bahri, Ridwan.
Berikut 10 Raqan Yang diprioritas Usulkan DPRA:
- Raqan Aceh tentang Pertanahan
- Raqan Aceh tentang Pencabutan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh.
- Raqan Aceh tentang Perubahan kedua atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh.
- Raqan Aceh tentang Sistem Informasi Aceh Terpadu
- Raqan Aceh tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
- Raqan Aceh tentang Pendidikan Kebencanaan
- Raqan Aceh tentang Kawasan Tanpa Rokok
- Raqan Aceh tentang Rencana Pembangunan Industri Aceh
- Raqan Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal
- Raqan Aceh tenta ng Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah (Parlementaria)