BERITAACEH | Pengadilan Negeri (PN) Idi Aceh Timur memvonis hukuman mati terhadap M Kasem, salah seorang dari lima terdakwa yang terlibat kasus penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 45 kg dari Malaysia ke Aceh Timur.
Vonis itu dibacakan hakim dalam sidang putusan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kamis (3/12/2020) dipimpin oleh Irwandi, SH, selaku Hakim Ketua, didampingi oleh dua Hakim Anggota, Tri Purnama, SH dan Ike Ari Kusuma, SH selaku hakim anggota.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tersebut dihadiri oleh Fajar Adi Putra, SH dan Chery Arida, SH.
Selain menjatuhkan hukuman mati terhadap satu terdakwa, majelis hakim juga menghukum terdakwa lain yakni, Basri, Aji, dan Teja Saputra. Mereka divonis hukuman seumur hidup. Sementara satu terdakwa lainnya yakni Junaidi, divonis hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar subsider 6 bulan.
Khusus terdakwa M Kasem, yang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim karena dianggap terbukti berperan penting sebagai orang yang bertugas mengkoordinir terdakwa lainnya dalam penyeludupan 45 kg sabu dari negara jiran Malaysia ke Aceh Timur via laut menggunakan boat.
Para terdakwa tersebut divonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya, Kamis (5/11). Para terdakwa disangkakan melanggar pasal dengan dakwaan primair, yaitu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai dibacakan putusan, para terdakwa masih menjawab “pikir-pikir” dihadapan majelis untuk menerima atau menempuh proses hukum (banding) ke tingkat selanjutnya, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum.
“Kami masih pikir-pikir untuk menerima atau menempuh proses hukum selanjutnya” ujar JPU.
Sebelumnya, Polres Aceh Timur menangkap lima tersangka penyelundup narkoba dan menyita 45 kg sabu-sabu di daerah tambak kawasan Gampong Nalueng, Kecamatan Julok, Aceh Timur pada 17 April 2020 lalu,.
Kemudian, 45 Kg narkoba sitaan itu dimusnahkan oleh Forkopimda Aceh Timur dengan cara digiling menggunakan mesin pada 18 Mei lalu