BERITAACEH | Lhokseumawe – Badan Advokasi Indonesia (BAI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menangani kasus proyek pembangunan tanggul Cunda-Meuraksa. Sebelumnya, menuntut Kajari Lhokseumawe terkait proyek senilai Rp4,3 miliyar.
Dewan Pembina Daerah (DPD) BAI H.M.Yusuf Hasan menyebutkan, dalam orasi aksi demo mahasiswa, dikatakan proyek tersebut telah merugikan negara.
“Namun menurut mereka (mahasiswa), sampai sekarang belum ditetapkan tersangka. Kami dari Badan Advokasi Indonesia meminta, KPK harus segera menangani kasus ini,” tegas H.M.Yusuf Hasan, Kamis, 23 Juni 2021.
Menurut tokoh warga Aceh Utara ini, masyarakat Lhokseumawe mendukung kasus proyek tanggul Cunda-Meuraksa diselesaikan segera. “Masyarakat ingin hidup sejahtera. Sementara, korupsi membuat masyarakat miskin dan sengsara,” sebutnya kembali.
Sehari sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Nasional Indonesia, menggelar aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoseumawe, (23/21).
Mereka berorasi menuntut Kejari Lhokseumawe menyelesaikan pemeriksaan, terkait proyek pembangunan Tanggul Cunda Meuraksa. Proyek tersebut diduga merugikan negara, senilai Rp4,3 milyar.
Koordinator Aksi, Yudi Ansyah Katiara menegaskan, mereka telah mendengar dari BPKP Perwakilan Aceh bahwa asil audit proyek batu gajah Cunda Meuraksa telah merugikan Negara senilai 4,3 milyar. Mereka juga mempertanyakan terkait pengawasan dari perwakilan rakyat terkait proyek tersebut.
Yudi Ansyah menambahkan, mahasiswa sangat menyesalkan pemeriksaan yang dilakukan pihak kejari Lhokseumawe, sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Hingga saat ini belum belum ada dalangnya, kami sangat sayangkan itu. Kami menuntut kejelasan sudah sampai mana hasil pemeriksaan kasus ini,” sebut Yudi Ansyah alam orasi aksi demo yang dikawal seratusan personil Kepolisan.