BERITAACEH (Banda Aceh) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Muktar Daud alias Geusyik Tar, mempertanyakan kebijakan intruksi Pemerintah Aceh, ajaran tahun 2020 – 2021 terkait proses belajar dan mengajar Siswa tanpa tatap muka.
Intruksi Pemerintah Aceh untuk penerapan sistem belajar Belajar Dari Rumah (BDR), baik belajar secara mandiri dan sistem daring tidak tepat. Pasalnya sejumlah sarana umum, seperti Pasar, Mol dan sejumlah tempat keramaian lainnya beraktifitas seperti biasa.
“Tempat umum masih beraktivitas, kenapa sekolah dilarang belajar dan mengejar tatap muka. Kebijakan yang dikeluarkan itu tidak logis,” katanya, Senin 13 Juli 2020.
Untuk pelaksanaan proses belajar dan mengajar tatap muka, seharus Pemerintah Aceh harus menjalankan sesuai dengan anjuran Protokoler Covid 19 yang dianjurkan oleh Pemerintah.
“Kalau diikuti Protokoler Covid 19, Saya yakin pasti aman. Dibandingkan dengan tempat dan sarana umum masih beraktivitas seperti biasa,” ungkapnya.
Menurut Geusyik Tar, penerapan sistem belajar Belajar Dari Rumah (BDR), baik belajar secara mandiri dan sistem daring, tidak efektif. Pasalnya orang tau siswa tidak memiliki pasilitas yang medai sebagai sarana pendukung.
“Tidak semua orang tua Siswa itu meliki Hendphon Android. Kadang ada daerah-daerah jaringan internet lemah. Bagaimana mereka bisa belajar,” katanya.
Geusyik Tar mencotohkan, proses sistem belajar Belajar Dari Rumah (BDR), baik belajar secara mandiri dan sistem daring dapat membebani ekonomi, salah satunya adalah siswa harus menggunakan Hendphon Android.
“Bayangkan, seandainya ada anak lima yang sekolah, berarti orang di tua harus ada lima Hendphon Android. Inikan tambah beban lagi, jadi penerapan itu harus ditinjau ulang,” jelasnya. (Parlementaria)