BERITAACEH | Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) berhasil menangkap dua Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan sisa keberadaan ke 39 DPO lainnya sedang diburu oleh tim Intelijen Kejati Aceh.
“Keberadaan DPO Kejati Aceh ada didalam Negeri beberapa DPO ada juga diluar Negeri. Sisa lainya sedang diburu. Diperkirakan tahun 2021 selesai,” Kata Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf, Saat Konferensi Pers di ruang Serbaguna Kejati Aceh, Senin, (18/1/2021).
Dia menyebutkan pada awal tahun 2021, Kejati Aceh berhasil menangkap dua DPO dilokasi yang berbeda, diantaranya terpidana Samsul Bahri Bin M Abet, terbukti melakukan penganiayaan dan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bireuen yang telah berkekuatan hukum tetap No 191/Pid.B/2017/PN-Bir tanggal 25 Oktober 2017, diputus pidana penjara satu bulan lima belas hari.
“Samsul Bahri Bin M Abet di Desa Beunyot Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, saat ini telah dieksekusi ke Lapas Bireuen,” jelasnya.
Sementara salah seorang DPO Mustafa Ikram bin Maimun, merupakan terpidana yang terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana (Jarimah Pemerkosaan) sebagai mana yang diatur dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
“Putusan mahkamah Syariyah Aceh Nomor: 07/JN/2018/MS-Jth tanggal 03 April 2018 dan menyatakan terdakwa dihukum dengan uqubat penjara selama empat tahun lima bulan penjara,” jelasnya. .
Sambung Kejati Aceh, terpidana Mustafa Ikram bin Maimun ditangkap sedang bekerja pada salah satu proyek pembangunan perumahan di Gampong Gata Gase di Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar. Selanjutnya Terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar guna dieksekusi ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Jantho.
“Terpidana Samsul Bahri Bin M Abet dan Mustafa Ikram bin Maimun merupakan DPO Kejati Aceh tiga tahun lalu. Setelah ditangkap Tim Jaksa langsung melalukan eksekusi ke Lapas,” tegasnya.