BERITAACEH.co, Banda Aceh | Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Qanun (Raqan) Tata Niaga Komoditas Aceh (TNKA) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah meninjau sejumlah pelabuhan di Aceh, lantas keberadaan lokasi untuk ekspor dan impor komuditi Aceh layak.
Ketua Pansus Raqan TNKA Yahdi Hasan menyebutkan, hasil peninjauan tiga pelabuhan turut dihadirkan sejumlah tim Pansus dan Pemerintah Aceh, penilaian sejumlah pelabuhan di Aceh sangat bagus sebagai sarana ekspor dan impor komuditi Aceh keluar negeri.
“Hanya beberapa sarana yang tidak tersedia, seperti tempat karantina barang, mungkin itu saja kendala,” kata Yahdi Hasan, Sabtu, (19/11/2021).
Yahdi menyebutkan, hasil pertemuan sejumlah pengusaha Aceh, di Aceh Taengah, Bener Meriah dan Kota Langsa hasil komoditi Aceh selama di ekspor ke luar negeri melalui Sumatera Utara, lantas ketersedian pelabuhan Aceh belum memadai kepasitas. Namun paska peninjauan tim Pansus TKNA, ternyata tiga pelabuhan, Pelabuhan Malahayati, Pelabuhan Kreung Geukeuh, dan Pelabuhan Langsa, layak sebagai sarana ekspor dan impor.
“Memang sangat layak. Mungkin hanya terkendala masalah izin dari PT Perindo,” tegas Yahdi.
Menurut Yahdi Hasan, sebelum berakhir dana Otsus, program Ekspor dan impor harus berkembang di Aceh, selain meningkatkan pertumbuhan ekonomi, juga meningkatkan sumber Pendapatan Asli Aceh (PAA).
“Kesiapan pelabuhan tersebut dalam melakukan kegiatan ekspor komoditas Aceh jika nantinya Qanun TNKA disahkan, serta mencari masukan untuk penyempurnaan rancangan qanun TNKA,” ungkap Yahdi.
Peninjauan itu dipimpin Ketua Pansus TNKA, Yahdi Hasan (Fraksi Partai Aceh), didampingi sejumlah anggota Pansus TNKA lainnya yakni Murhaban Makam (Fraksi PPP), Tantawi (Fraksi Demokrat), Rijaluddin (Fraksi PKB-PDA), Kartini (Fraksi Gerindra), Martini (Fraksi PA), serta Wakil Ketua Banleg DPRA, Bardan Sahidi (Fraksi PKS). Selain itu, juga turut dihadiri sejumlah perwakilan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Sebelum nya DPRA memperioritaskan merancang Qanun Aceh Prolega yang Perioritas Tahun 2021 diantaranya.
1. Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
2. Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.
3. Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Rakyat Aceh.
4. Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Tata Niaga Komoditas Aceh.
5. Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Alam Rakyat Aceh
6. Rancangan Qnun (Raqan) tentang Perlindungan Lahan Pertanian.
7. Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2019 tentang Lembaga Wali Nanggroe
8. Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan.
9. Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Aceh
10. Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Tentang Bahasa Aceh
11. Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
12. Rancangan Qanun Perpustakaan
13. Rancangan Qanun Penyelenggaraan Perhubungan
14. Rancangan Qanun Perpustakaan
15. Rancangan Qanun Perlindungan Guru (Parlementaria)